Bang Ken: Untuk Kapal Nelayan Tradisional Kembali Ke Provinsi
RBO, BENGKULU – Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite II DPD RI dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Senator Bengkulu H. Ahmad kanedi SH, MH mengungkapkan ada modifikasi soal perizinan kapal dan alat tangkap nelayan. “Hasil RDP kita dengan KKP yang dihadiri Sekjen dan Dirjen tangkap, kita melakukan pembahasan terkait perizinan perkapalan dan alat tangkap nelayan di Indonesia. Sekarang sedang dibahas tata kelola dan perizinan penangkapan ikan di Indonesia. Dimana ada perombakan dan perbaikan sistem, kemarin. Kita mendorong agar pihak KKP mengundang pemilik sah bukan kuasa hukum atau calo yang memiliki kapal laut di Indonesia, sehingga ada 576 pengusaha kapal yang hadir, dan kami lakukan rapat. Untuk kapal yang kapasitasnya 30 gerstone keatas itu dimodifikasi izinnya dan terus dilakukan update data, jangan sampai ada akal-akalan dalam kelautan itu,” ungkap Ahmad Kanedi yang akrab disapa Bang Ken, Rabu (5/9). Dalam perombakan izin itu nanti, pihaknya mendorong agar diberi kemudahan khusus kapal besar. Sedangkan untuk kapal nelayan yang kecil atau tradisional, izinnya dikembalikan ke daerah pemerintah provinsi, “Sebab itu, saya di daerah juga mengecek bagaimana perizinannya di daerah. Izin tersebut berkaitan dengan kapal, alat tangkap, zona tangkap. Sebab itu hasil pembahasan sementara izin untuk kapal nelayan tradisional kembali ke daerah, tergantung kebijakan pemerintah daerah,” terang Bang Ken. Untuk alat tangkap dengan dikembalikan izinnya ke daerah juga alat tangkapnya dikembalikan dengan izin sebelumnya, tapi tetap dengan adanya pembaruan, “Untuk izin alat tangkap itu, izinnya kembali ke daerah, kita tidak mengatakan trawl itu boleh. Tapi ada modifikasi dalam hal alat tangkap nelayan kita, diharapkan dengan model regulasi baru nanti akan lebih meningkatkan pendapatan nelayan serta penataan kapal juga semakin baik,” pungkasnya. (idn)Izin Kapal dan Alat Tangkap Nelayan Diperbaharui
Rabu 05-09-2018,19:27 WIB
Editor : radar
Kategori :