RBO >> MUKOMUKO >> Seperti diketahui pada 19 September ini pemerintah mulai membuka pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tentu ini menjadi kabar gembira bagi ribuan sarjana di Kabupaten Mukomuko maupun daerah lain.
Di balik kegembiraan ribuan para pencari kerja itu, ada ratusan orang di daerah ini yang merasa kecewa dengan penyelenggaraan tes CPNS ini. Mereka ada honorer-honorer Katagori 2 atau K2. Kekecewaan mayoritas K2 ini tertutupnya kesempatan bagi mereka untuk mengikuti tes tersebut. Dan yang paling mengkhawatirkan, seakan tertutup pula peluang bagi mereka untuk merubah status dari honorer menjadi CPNS. Sebenarnya Kabupaten Mukomuko membuka peluang bagi honorer K2 dengan membuka formasi khusus K2 sebanyak 6 orang. Formasi ini hanya diikuti oleh honorer K2 dalam kata lain tes jalur khusus. Yang menjadi persoalan adalah, adanya pembatasan umur pada persyaratan pendaftaran. Yakni 35 tahun, sama dengan perekrutan tes CPNS pada umumnya. Padahal menurut keterangan Nurlaili S.Pd, Sekertaris Persatuan K2 Mukomuko, mayoritas umur honorer K2 daerah ini sudah di atas 35 tahun. Bahkan ia menyebutkan dari 205 honorer K2 semuanya sudah berumur di atas 35 tahun. Menurutnya, percuma ada formasi K2 ini, kalau semua honorer K2 tidak bisa mengikuti tes karena terbentur batas umur. Ia menganggap ini memberi kesempatan yang tak mungkin terwujud alias Pemberi Harapan Palsu (PHP). Ia juga mengatakan, kebijakan pemerintah membuka formasi K2 ini hanya untuk meredam suasana saja. Padahal menurutnya hal ini justru bisa menambah keruh suasana, khususnya persoalan K2 yang berkali-kali menimbulkan masalah. "Kalau ada pembatasan umur 35 tahun, kemungkinan kami semuanya tidak bisa ikut. Saya kira semua honorer K2 sudah diatas 35 tahun semua. Ini cuma untuk peredam suasana saja. Padahal justru memperkeruh suasana. Kalau misalkan ada Honorer K2 yang di bawah 35 tahun mereka masih ada kesempatan ikut tes jalur umum. Bagaimana dengan ratusan orang dari kami yang sudah mengabdi bertahun-tahun ini?" ujarnya kesal. Rasa kekecewaan juga disampaikan Ketua Guru Guru Honorer K2, Sudio. Katanya mengapa harus ada pembatasan umur. Tentu dengan adanya pembatasan umur ini menutup celah mayoritas honorer K2 untuk mengikuti tes. Namun Sudio masih menunggu keterangan resmi dari instansi terkait terhadap kabar ini. Jika benar ada berbatasan umur, ia berharap ada kebijakan pemerintah untuk menghapus syarat itu. "Pada dasarnya kami kecewa dengan pembatasan umur itu, karena sebagian besar dari kami sudah diatas 35 tahun. Tapi kita tunggu keterangan resminya nanti," tuturnya. Sementara itu, Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Edi Suntono, SH saat dihubungi radarbengkuluonline.com secara terpisah kemarin membenarkan ada pembatasan umur maksimal 35 tahun tersebut. Hal itu katanya merupakan kebijakan Pemerintah Pusat dan berlaku menyeluruh bagi semua daerah. Terkait jumlah K2, ia mengatakan ada sekitar 205 orang. Memang sebanyak 75 persen dari jumlah itu umurnya sudah lebih 35 tahun. "Kalau yang lewat batas umur sekitar 75 persen, 25 persennya dimungkinkan masih bisa. Pembatasan umur itu aturan pusat," singkatnya. (sam)Honorer Mukomuko Kecewa, Tes CPNS Formasi K2 Dianggap “PHP”
Kamis 13-09-2018,10:02 WIB
Editor : radar
Kategori :