PK atau Tidak, Dewan Desak Mendagri Definitifkan Gub Bengkulu

Selasa 02-10-2018,18:30 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO,BENGKULU - Nasib Ridwan Mukti sudah jelas 9 tahun di penjara pasca MA menolak kasasi Gubernur Bengkulu non aktif itu. Kini pihak komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan, mereka tetap mendesak Mendagri untuk segera mendefinitifkan Gubernur Bengkulu. Tanpa harus menunggu RM PK atau tidak. “Dengan sudah adanya putusan MA itu, PK ataupun tidak, maka tidak ada pengaruhnya lagi. Putusan hukumnya tetap, sebab itu, kami akan mendesak Mendagri untuk segera mendefinitifkan Gubernur Bengkulu, sebab sudah cukup lama kita dipimpin oleh Plt,” ungkap anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu H. Sujono SP, M.Si, kemarin (2/10). Dijelaskan Sujono, sebenarnya fokus mereka saat ini bagaimana agar Gubernur segera definitif. Untuk itu pihak legislatif segera berkirim surat ke Mendagri. “Setelah Gubernur definitif, baru nanti kita bisa melaksanakan untuk pemilihan Wakil Gubernur. Nanti proses untuk pemilihan Wagub ini akan dilaksanakan oleh DPRD. Harapan kita secepatnya bisa didefinitifkan agar kinerja birokrasi dan eksekutif dapat maksimal,” jelasnya. Sebelumnya dari Kakak Kandung Ridwan Mukti, Argani Mukti mengatakan mereka masih menunggu salinan putusan resmi dari MA. Dan akan mengajukan PK setelah salinan itu dipelajari oleh tim kuasa hukum.

“Kita serahkan pada tim kuasa hukum. Saat ini, kita masih menunggu salinan putusan MA, dan kemungkinan besar akan mengajukan PK,” singkatnya. Sebelumnya diketahui Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti ditangkap OTT oleh KPK sejak Bulan Juni tahun 2017 lalu. Wakil Gubernur Dr drh H. Rohidin Mersyah MMA resmi ditunjuk menjadi Plt Gubernur menggantikan peran Ridwan Mukti sebagai Kepala Daerah sejak satu tahun lalu. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait