Usai Pelantikan Gub, Pejabat Struktural Harus Definitif

Kamis 06-12-2018,20:03 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Plt Gub: Saya Belum Dapat Undangan

RBO, BENGKULU - Pelaksana Tugas Gubernur Provinsi Bengkulu, Dr drh H Rohidin Mersyah, MMA tampaknya masih enggan berkomentar banyak terkait pelantikan dirinya sebagai Gubernur Definitif pada Senin (10/12) mendatang. Bahkan saat diwawancarai beberapa awak media kemarin Kamis (06/12) ia mengaku belum mendapatkan undangan resmi dari pihak Istana Presiden.

"Memang media sudah mendapatkan undangan, saya malah belum dapat. Kalau diundang akan datang," singkatnya. Informasi jika akan disiapkan sebanyak 20 undangan, untuk pihak keluarga dan Forkopimda provinsi Bengkulu.

Presiden RI Joko Widodo akan langsung melantik Rohidin bersamaan dengan Plt Gubernur Riau di Istana Presiden mendatang. Terpisah setelah pelantikan definitif maka, Rohidin memiliki kewewenangan penuh dalam menjalankan birokrasi Pemerintahan. Selain itu, setelah status definitif ini, Mendagri meminta agar roda birokrasi pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Terutama masih adanya jabatan struktural, baik eselon II dan III yang masih diduduki oleh Pelaksana Tugas.

Hal ini diperlukan, pencapain kinerja hingga serapan anggaran pada tahun depan dapat terlaksana dengan baik. Namun untuk melakukan perombakan ini, Kapuspen Mendagri Bahtiar mengatakan Pemda harus membentuk tim pansel (panitia seleksi) sesuai undang undang yang ada. Berbeda dengan evaluasi jabatan pada eselon III dan IV yang tidak perlu meminta izin Mendagri.

"Jika sudah definitif semua birokrasi itu kewewenangan Gubernur, seluruh pemerintah daerah dari kegiatan, pelanggaran, keuangan semuanya itu dia yang memiliki keputusan tersebut. Baik mutasi jabatan itu kewewenangan dia, namun kecuali jabatan eselon II itu harus melewati seleksi sesuai UU nomor 6 tentang ASN. Kalau masih ada Kepala Dinas yang dijabati Pelaksanan Tugas ya harus melewati seleksi, minimal jabatannya sudah 2 tahun dan itu harus ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Eselon II itu tingkatnya ASN Pratama harus membuka seleksi terbuka, ini harus di ikuti," terangnya.

Bahtiar pun menambahkan agar Kepala Daerah dapat melakukan kebijakan berdampak baik bagi pembangunan daerah. "Pemerintah daerah memiliki pertimbangan sendiri, tapi kita mengurusi hal kecil tersebut. Tetapi kebijakan itu berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat jika terhambat dalam pencapaian, maka silakan melakukan seleksi jabatan tersebut. Namun ini semua menjadi tanggung jawab daerah bukan kita," imbuhnya. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait