Gemawasbi Laporkan Kades ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Siapkan 5 Bukti

Gemawasbi Laporkan Kades ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Siapkan 5 Bukti

Gemawasbi Bengkulu melaporkan sejumlah kepala desa ke Bawaslu Provinsi Bengkulu-Windi-

radarbengkuluonline.id  – Ketua Divisi Hukum LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemawasbi) Bengkulu, Efendi, SH dan Jevi Sartika, SH pada Kamis 19 September 2024 melaporkan sejumlah kepala desa ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

Laporan ini terkait dugaan keterlibatan kepala desa di Pilkada Provinsi Bengkulu. Dugaan ini muncul karena sejumlah Kades di Bengkulu hadir dalam acara konsolidasi rakyat yang digelar tim paslon Pilgub Bengkulu Helmi-mian

Menurut Jevi Sartika, langkah ini diambil bukan karena ketidaksukaan terhadap salah satu pasangan calon, melainkan, sebagai bentuk penegakan aturan.

BACA JUGA:Masa Jabatan 108 Kades dan 542 Anggota BPD di Mukomuko Sudah Sah 8 Tahun

BACA JUGA:Bawaslu Benteng Bakal Telusuri Keterlibatan Kades di Pilkada Serentak 2024

 "Kami sebagai warga negara memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Ini bukan masalah pribadi atau keberpihakan politik. Tetapi, demi menjaga integritas aturan pemilu dan netralitas para kades," tegas Jevi setelah mengajukan laporan di Kantor Bawaslu.

Dalam pelaporannya, Jevi menegaskan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak tertentu. 

BACA JUGA:Ingat, UU Desa No 3 Tahun 2024 Bukan Hanya Tentang Masa Jabatan Kades, Tapi ada yang Lebih Penting

BACA JUGA:Membingungkan, Ada Kades dan Anggota BPD Menolak Perpanjangan Masa Jabatan, DPMD Mukomuko Khawatir

"Saya berharap laporan yang diajukan ini tidak dianggap sebagai upaya menyerang salah satu kandidat. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai warga negara agar proses demokrasi berjalan dengan adil dan tidak ada kepala desa yang terlibat dalam politik praktis," lanjutnya.

Jevi Sartika menyebutkan bahwa laporan yang ia ajukan disertai dengan lima bukti yang menunjukkan keterlibatan para kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon.

Namun, ia tidak memerinci bukti-bukti tersebut secara rinci kepada media. Tetapi, ia memastikan bahwa bukti-bukti tersebut cukup kuat untuk diproses oleh Bawaslu.

"Setidaknya ada lima bukti yang kami lampirkan dalam laporan ini. Kami sangat berhati-hati dalam mengumpulkan data dan bukti agar laporan ini tidak hanya spekulasi. Tetapi, memang berdasarkan fakta di lapangan." 

Lebih lanjut ia menegaskan pentingnya menjaga netralitas kepala desa dalam pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: