Masa Jabatan 108 Kades dan 542 Anggota BPD di Mukomuko Sudah Sah 8 Tahun

Masa Jabatan 108 Kades dan 542 Anggota BPD di Mukomuko Sudah Sah 8 Tahun

perpanjangan masa jabatan sebanyak 108 Kepala Desa (Kades) dan sebanyak 542 anggota BPD di Kabupaten Mukomuko dari 6 tahun menjadi 8 tahun-Seno-

radarbengkuluonline.id, MUKOMUKO - Pada hari Kamis, 19 September 2024, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 108 Kepala Desa (Kades) dan sebanyak 542 anggota BPD di Kabupaten Mukomuko dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD ini dilaksnakan di dua tempat berbeda. Pada pagi hari, prosesi pengukuhan dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Rumbai.

Dan pada siang harinya pengukuhan digelar di gedung serbaguna Desa Lubuk Mukti, Penarik. 

BACA JUGA:Masuk Musim Hujan, Dinkes Mukomuko Imbau Lakukan Pemberantas Sarang Nyamuk Mencegah DBD

BACA JUGA:DKP Mukomuko Launching Aplikasi SRIKANDI Untuk Pengelolaan Arsip Berbasis Elektronik

Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd menerangkan, pengukuhan di Sungai Rumbai itu untuk Kades dan Anggota BPD meliputi Kecamatan Pondok Suguh, Sungai Rumbai, Ipuh, Malin Deman, dan Air Rami. 

"Pengukuhan pertama di Sungai Rumbai itu ada sebanyak 55 Kades dan 275 anggota BPD yang dikukuhkan," ujarnya. 

BACA JUGA:Beredar Kabar Rismanaji Terancam Gagal Maju Pilkada Mukomuko? Upaya Penjegalan? Mengapa Demikian, Yuk Simak

BACA JUGA:Bawaslu Benteng Bakal Telusuri Keterlibatan Kades di Pilkada Serentak 2024

Kemudian lanjut Ujang, pengukuhan perpanjangan masa jabatan di penarik untuk Kades dan Anggota BPD meliputi Kecamatan, Teramang Jaya, Penarik, Teras Terunjam, Air Dikit, dan Selagan Raya. 

"Total kades di mukomuko yang dikukuhkan di Penarik itu sebanyak 53 orang dan anggota BPD sebanyak 267 orang. Yang mengukuhkan semuanya langsung Bupati, Pak Sapuan," papar Ujang. 

"Untuk sisanya, pengukuhan akan dilanjutkan pada hari Jumat, 20 September bertempat di Desa Manjunto Jaya, Kecamatan Air Manjunto," imbuh Ujang. 

BACA JUGA:Bupati Erwin Oktavian Kukuhkan Masa Jabatan Kades Satu Periode di Seluma Diperpanjang 8 Tahun

Sementara itu, dalam arahannya, Bupati Sapuan menyampaikan Kades serta jajaran pemerintah desa dan Anggota BPD merupakan garda terdepan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: