Ingat, UU Desa No 3 Tahun 2024 Bukan Hanya Tentang Masa Jabatan Kades, Tapi ada yang Lebih Penting

Ingat, UU Desa No 3 Tahun 2024 Bukan Hanya Tentang Masa Jabatan Kades, Tapi ada yang Lebih Penting

perangkat desa di Bengkulu dapat lebih memahami dan mengimplementasikan perubahan yang ada dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024-Ist-

RADAR BENGKULUGubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan bahwa pentingnya sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang disahkan pada Maret lalu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani bukan hanya tentang masa jabatan Kepala desa yang diperpanjang hingga 8 tahun. 

UU Desa Nomor 3 tahun 2024 ini kata Gubernur Bengkulu telah membawa sejumlah perubahan penting, dan agar Pemdes memahami mengenai berbagai aspek perubahan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

BACA JUGA:Lupa Dimana Meletakan Sandal, Kaki Jemaah Haji Indonesia Melepuh Usai Salat di Masjid Nabawi, Ini Pesan PPIH

"Hari ini kita menghadiri sosialisasi dan public hearing Tentang Perubahan Undang-Undang Desa kepada perangkat desa serta instrumen lainnya," kata Rohidin. 

Di juga mengucapkan selamat kepada organisasi Desa Bersatu, baik kepala desa, BPD-nya yang bergabung di Desa Bersatu. 

"Nanti mereka bisa jadi mitra pemerintah untuk berkolaborasi," tambah Gubernur.

BACA JUGA:5 Merek Mobil China yang Banyak Dibeli Masyarakat Indonesia, Siapa Jagoannya?

BACA JUGA: Ini Kata Gubernur Rohidin Mersyah saat Hadiri Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI ke 74

BACA JUGA:Penyidik Kejari Mukomuko Gas Terus Kasus BUMDes Berangan Mulya, 2 Saksi Dipanggil

Hal ini termasuk peningkatan kualitas pelayanan desa, tata kelola keuangan desa, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Acara sosialisasi dan public hearing ini dihadiri oleh berbagai elemen perangkat desa dari seluruh Provinsi Bengkulu, termasuk kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan para tokoh masyarakat. 

Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan, yang mencakup sesi diskusi dan tanya jawab dengan para narasumber.

Gubernur Rohidin juga berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: