Gemawasbi Laporkan Kades ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Siapkan 5 Bukti
Gemawasbi Bengkulu melaporkan sejumlah kepala desa ke Bawaslu Provinsi Bengkulu-Windi-
Menurutnya, kepala desa seharusnya fokus pada tugas utama mereka untuk melayani masyarakat desa.
Bukan malah terlibat dalam kegiatan politik yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
“Kami sangat menghargai para kepala desa yang telah dipilih oleh masyarakatnya. Mereka memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola pemerintahan desa. Bukan untuk terlibat dalam politik praktis yang hanya menguntungkan segelintir orang. Jangan sampai kepala desa ditunggangi oleh kepentingan politik sesaat yang dapat merugikan masyarakat desa.”
Ditempat yang sama, selaku Ketua Divisi Hukum LSM Gemawasbi, Efendi, SH, juga menambahkan bahwa bukti-bukti ini meliputi rekaman percakapan dan beberapa dokumen yang menunjukkan adanya ajakan bagi kepala desa untuk memberikan dukungan politik kepada pasangan Helmi Hasan dan Mi’an.
"Kami berharap, Bawaslu dapat segera memproses laporan ini dan memberikan kejelasan atas situasi yang terjadi. Keterlibatan aparatur desa dalam politik praktis jelas-jelas melanggar aturan dan harus ditindak."
Efendi juga menambahkan bahwa keterlibatan kepala desa dalam politik praktis dapat mempengaruhi integritas mereka di mata masyarakat.
"Jika kepala desa ikut terlibat dalam dukungan politik, ini akan mencederai kepercayaan masyarakat desa kepada mereka. Oleh karena itu, kami meminta agar Bawaslu serius menangani kasus ini dan menegakkan aturan yang ada."
Seperti diketahui, salah satu regulasi yang melarang kades terlibat dalam politik praktis adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada Pasal 29 Huruf g, secara tegas dinyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Selain itu, Pasal 29 Huruf j menyebutkan bahwa kepala desa juga dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Selain itu, terdapat juga aturan yang lebih spesifik dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta PP Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah menjadi PP Nomor 47 Tahun 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: