RBO >> BENGKULU >> Pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara melalui Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terus bergulir. Terbaru, jika Sekda Pemda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, SE MT sudah memastikan dirinya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tersebut.
Diketahui dikawasan Pemda Provinsi Bengkulu ada sebanyak 12 orang, sedangkan yang masih diproses ada sekitar 42 orang. Bidang Hukum Pemprov Bengkulu masih menyelisir data hasil incraht yang diterima oleh puluhan ASN tersebut. Bahkan Pemprov sudah melayangkan surat ke pihak Pengadilan Negeri untuk meminta hasil jumlah para ASN yang sudah menerima incraht. Sekda mengutarakan, dalam surat kesepakatan tiga menteri tersebut harus dilaksanakan. Terlebih lagi, jika sudah melengkapi persyaratan yang ada. "Aturan UU harus dilaksanakan, sesuai dengan mekanisme sesuai kelengkapan dan dokumen pendukung. Kalau jumlah saya tidak tahu, pokoknya aturan 3 SKB (Surat Keputusan Bersama) itu harus dijalankan," terangnya. Bagaimana nasib belasan ASN yang akan menerima incraht itu, ia pun tidak menerangkan secara detail. "Kompensansi sampai mana saya tidak membahas itu. Sudah amanat dari Kementerian harus dipatuhi. Tidak ada kaitan dengan MK. Berarti ada aturan yang sekarang. Saya tidak bilang pecat, namun melaksanakan aturan itu. Ketika sudah memenuhi syarat, ya harus jalani," tambah Sekda. Dipastikan proses pemecatan sebanyak 12 ASN akan dilakukan besok Senin (31/12). Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti, M.Si menerangkan, beberapa ASN yang masih dalam proses akan mempersiapkan berkas hingga persyaratan. "Masih ada yang memenuhi kelengkapan, sudah yang lengkap SK nya kita harus proses. Senin (hari ini.red) kita pastikan yang datanya sudah lengkap kita proses (dipecat-red)," ujarnya. Disisi lain, tindakan Pemerintah ini disesali oleh pihak LBH Kopri. Seharusnya pemerintah dapat menunggu waktu jeda dalam melakukan Judicial Review. Namun terlambat. Sehingga pihaknya akan melakukan PTUN SK (Surat Keputusan tersebut-red). Ketua LKBH Korpri Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri menanggapi pada prinsipnya menolak hal PTDH ini. Namun upaya uji materi UU ASN yang selama ini dilaksanakan tetap tidak menjadi bahan pertimbangkan. "Padahal banyak kasus besar, seperti narkotika, pembunuhan secara berantai banyak tidak dieksekusi. Permohonan kami menunggu ke MK tidak tetap dilihat," ujarnya. Dikatakannya, Pemerintah tampaknya didesak oleh KPK, dikarenakan pembayaran gaji yang dinilai menjadi KN (Kerugian Negara) tersebut. Rofiq beranggapan jika tidak dihentikan, maka kerugian negara mencapai akan lebih besar. "Penegakan hukum namun cendrung ada pelanggaran hukum karena ada desakan KPK kalau tidak memberhentikan batas waktu. Dalam hal ini ada kerugian negara yang selama ini diberikan oleh pemerintah, yakni gaji mereka selama ini. Berarti bukan kesalahan ASN, namun ada pemerintah yang memberikan gaji itu, sehingga dikembalikan oleh ASN tersebut," terangnya. Masih menurut Rofiq, semestinya pemerintah sebagai perlindungan hukum ASN dapat menunggu waktu. Seperti didaerah lainnya, ada yang melayangkan surat agar menunda pemberlakuan keputusan tiga menteri tersebut, hingga keputusan JR dihadapan MK. "Kita lihat daerah lain, seperti Gubernur Riau, Gorontalo dan Walikota Batam memohon untuk menunda pemecatan itu. Seharusnya upaya ini bisa dilakukan. Padahal pemerintah sebagai perlindungan hukum bagi para ASN," imbuhnya. Sementara itu, agenda Sidang JR yang di ikuti oleh Pemerintah dan DPR RI sebagai saksi. Dalam hal ini berarti upaya JR ini masih bergulir, demi mencari keadilan para ASN. (Bro)Pemecatan ASN Korupsi Akan Dilakukan Hari Ini
Senin 31-12-2018,09:33 WIB
Editor : radar
Kategori :