Bawaslu: Gubernur dan Plt Bupati  BS Tidak Terpenuhi Unsur Pidana 

Rabu 30-01-2019,21:50 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Penggunaan Mobnas Tidak Disengaja

RBO, BENGKULU – Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan, pihak Gakkumdu Provinsi Bengkulu telah menyimpulkan dan mengeluarkan rekomendasi terhadap klarifikasi dugaan pelanggaran penggunaan Mobil Dinas (Mobnas) saat deklarasi tim Capres dan Cawapres Jokowi-Maruf Amien yang dilakukan di Persada Bung Karno awal bulan Januari lalu.
“Hasil kesimpulan kami bersama sentra Gakkumdu, dimana ada unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu sendiri, terkait penggunaan Mobnas dengan BD 1655 PS yang diduga digunakan Bapak Hidayatullah Syahid, Bupati Kepahiang dan Mobnas dengan BD 1502 PS yang diduga digunakan Bapak Rohidin Mersyah yang juga Gubernur Bengkulu serta Mobnas BD 1358 PS yang diduga digunakan oleh Plt Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, dimana semuanya masih diduga. Menurut kami Bawaslu semuanya ada unsur pelanggaran. Hanya saja dalam tindaklanjut kami bersama sentra Gakkumdu, ada yang tidak terpenuhi unsur pidananya dan ada yang terpenuhi,” ungkap anggota Gakkumdu yang juga Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saefullah SH, MH saat diwawancarai, Rabu (30/1).
Sebelumnya dijelaskan oleh Halid, hasil klarifikasi dan penyelidikan yang mereka lakukan dimana banyak pihak yang diminta keterangan, baik sebagai saksi maupun sebagai pelaku. Untuk Gubernur Bengkulu serta Plt Bupati Bengkulu Selatan, itu tidak terpenuhi unsur pidana pemilunya.
“Dari dugaan terhadap pelanggaran pasal 280 dalam pelanggaran larangan kampanye, maka tadi kesimpulan sentra Gakkumdu. Kesimpulan dan rekomendasi temuan dugaan pelanggaran nomor 01. Untuk Bapak Gubernur Bengkulu dan Plt Bupati Bengkulu Selatan tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Sebab tidak ada unsur kesengajaan dalam mereka ikut naik di kendaraan dinas tersebut. Sedangkan Mobnas yang dikendarakan Hidayatullah Syahid Bupati Kepahiang masih akan ditindaklanjuti, tapi itu memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan masih diperlukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan akan diteruskan ke sentra pelayanan kepolisian,” jelasnya.
Adapun untuk dua Mobnas lainnya selain Bupati Kepahiang, mereka tidak terpenuhi unsur pidananya. Tapi tetap menurut Bawaslu lanjut Halid ada pelanggaran.
“Pelanggarannya menurut Bawaslu hanya berupa administratif. Dan akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu, pelanggarannya administratif. Yang administratif ini hak kewenangan Bawaslu, sebab kendaraan itu sebagai objek, fakta di lapangan kami yang menemukan dan kami akan meneruskan rekomendasi pelanggaran administratif kepihak yang berwenang, seperti Sekda,” pungkas Halid. (idn)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini