RBO, BENGKULU - Tiga pegawai ASDP divonis penjara masing-masing 3 tahun 4 bulan. Yakni Asril selaku Supervisi ASDP, Rahmad Penjaga Loket dan Sarponi penjaga loket. Ketiganya terbukti dengan dakwaan dalam perkara kasus penyimpangan dana pelayanan jasa penyeberangan dengan kerugian negara sebesar Rp 720 juta pada tahun 2016 lalu.
Sebelumnya, terdakwa Asril mengembalikan kerugian negara Rp 30 juta dan Sarponi sebesar Rp 40 juta. Namun hanya saja salah satu terdakwa, Asril mendapatkan subsider hukuman selama 4 bulan penjara atau membayar uang pengganti Rp 180 juta. Sedangkan kedua terdakwa, mendapatkan subsider hukuman selama 3 bulan penjara atau membayar uang Rp 170 juta. Ketiga terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang Undang Tipikor, sedangkan dakwaan pasal primer tidak terbukti dimana dibacakan dalam persidangan pada Rabu (30/1) kemarin sore yang diketuai oleh Hakim Fitrizal Yanto, SH. Diketahui masing masing hukuman para terdakwa ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan selama 4 tahun penjara. Saat diwawancarai, Saiful Anwar, SH selaku kuasa hukum para terdakwa mengatakan pihaknya menerima putusan hakim tersbut. "Kita menerima putusan, ini selaku kuasa hukum tidak mengajukan upaya hukum. Namun jaksa penuntut umum melakukan pikir pikir selama satu minggu mendatang," terangnya. Kedepan, pihaknya akan mengambil langkah hukum meminta pihak penyidik dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Bengkulu Subdit Tindak Pidana Korupsi agar juga memproses kedua saksi lain sebelumnya, yakni Adi Permadi selaku Nahkoda Kapal mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 38 juta dan Zulkarnain selaku Mualim I ASDP Bengkulu dengan mengembalikan kerugian negara RP 36 juta. Pihaknya menyayangkan, jika hanya para kliennya yang dibebankan dalam kasus ini. Sementara itu, kedua saksi yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut belum diproses. "Jelasnya langkah hukum tidak melakukan upaya hukum. Itu nanti, apakah pihak Polda Bengkulu bisa berkerja keras dalam mengungkap ini. Karena kedua saksi mengembalikan kerugian negara, namun kedua saksi itu tidak diproses. Kita menunggu langkah konsisten, dalam menegakkan tindakan korupsi ini agar mengejar nahkoda dan Wakil Nahkoda tersebut. Untuk sisa kerugian sekitar lima ratus juta lebih," imbuhnya. (Bro)Tiga Pegawai ASDP Dihukum 3 Tahun 4 Bulan
Rabu 30-01-2019,22:00 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,00:04 WIB
Menjaga Diri dan Keluarga Dari Neraka
Jumat 20-09-2024,10:10 WIB
Kebakaran Hebat di Kota Bengkulu, 3 Rumah dan 4 Kendaraan Hangus Terbakar
Jumat 20-09-2024,06:31 WIB
Rapat Paripurna Tetapkan 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Periode 2025-2029
Jumat 20-09-2024,08:39 WIB
Bank Bengkulu Siap Layani Produk Syariah, Salah Satunya Tentang Umrah
Kamis 19-09-2024,18:01 WIB
8 Tips Perjalanan Terbaik untuk 2024, Untuk Merencanakan Perjalanan Yang Lebih Baik
Terkini
Jumat 20-09-2024,17:46 WIB
15 Merek Running Shoes Terbaik yang Awet dan Nyaman Digunakan
Jumat 20-09-2024,14:20 WIB
8 Acara TV Terbaru Tahun 2024 yang Seru dan Wajib Ditonton Bersama Keluarga dan Teman
Jumat 20-09-2024,13:57 WIB
6 Rilis Film Terbaru yang Bagus dan Wajib Ditonton pada Tahun 2024, Berikut Sinopsisnya
Jumat 20-09-2024,13:12 WIB
Sarasehan Perekonomian Bengkulu: Optimisme Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Bengkulu Tahun 2024
Jumat 20-09-2024,13:04 WIB