Satu Kursi NasDem Provinsi Bengkulu Masih Kosong 

Senin 18-02-2019,21:01 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – Hingga saat ini, sejak meninggalnya anggota Fraksi NasDem Provinsi Bengkulu, Almarhum Riswan Very SE, satu kursi DPRD Provinsi Bengkulu milik NasDem masih kosong. Ketika dikonfirmasi kepada Ketua Bappilu DPW Partai NasDem Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali S.Sos, MM membenarkan kekosongan tersebut.

“Memang sejak meninggalnya rekan kami Almarhum Riswan Very beberapa bulan lalu hingga sekarang untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) nya masih berlanjut. Dulu ketika Dedy Ermansyah masih Ketua DPW sempat telah diurus oleh beliau, tapi sekarang dengan kepengurusan DPW yang baru, kita masih menunggu untuk proses PAW itu,” ungkap Tantawi Dali, Senin (18/2).
Sebelumnya dari anggota Banmus DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam SE, M.Si dia pun menyampaikan bahwa dalam masa sidang pertama tahun 2019 ini, pihaknya belum ada menjadwalkan untuk pelantikan PAW. “Kalau dari jadwal agenda kegiatan DPRD, dalam masa siding pertama ini, belum ada jadwal pelantikan tersebut. Dan untuk proses PAW ini adalah domain partai bersangkutan,” kata Agung.
Hanya saja lanjut politisi PDI Perjuangan itu, berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 serta PP 16 tahun 2010 maka untuk proses PAW ini ada tiga mekanisme. Pertama mengundurkan diri, kedua meninggal dunia, ketiga diberhentikan oleh partai politik. Dan untuk almarhum Riswan Very beliau meninggal dunia. Sebab itu, sampai kapanpun proses PAW nya bisa dilaksanakan.
“Beda untuk PAW yang dilakukan karena diberhentikan oleh partai politik. Kalau diberhentikan oleh partai politik, maka secara undang-undang tidak dibolehkan lagi PAW enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Kita untuk anggota dewan Provinsi Bengkulu periode tahun 2014-2019 ini akan berakhir pada akhir Agustus 2019. Sebab itu, jika diberhentikan oleh Parpol paling lambat PAW nya bisa dilaksanakan pada tanggal 1 Maret nanti. Dan untuk kasus Riswan Very, karena dia meninggal dunia, artinya tidak ada batasan kapan terakhir bisa dilakukan PAW. Kapanpun PAW nya bisa dilakukan. Satu bulan jelang berakhir masa jabatannya pun masih tetap bisa dilakukan PAW dan tinggal lagi kebijakan partai bersangkutan untuk melakukan prosesnya,” terang Agung. (idn)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini