Pembahasan Proyek PLTU Deadlock, Perusahaan TLB Dipanggil

Minggu 24-02-2019,21:10 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Pemda Provinsi Bengkulu pada Rabu (27/2) mendatang akan memanggil pihak Perusahaan Tenaga Listrik Bengkulu, sehubungan adanya aksi massa oleh pihak masyarakat Teluk Sepang beberapa waktu lalu. Dimana dalam pertemuan beberapa waktu lalu, masyarakat meminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah agar mencabut izin proyek pembangungan PLTU Batu Bara berkapasitas 2x1000 Megawatt (MW) di kawasan Pulau Baai.

Masyarakat mendesak, karena akibat pembangunan tersebut akan mencelakakan lingkungan yang ada. Adanya pengusuran lahan disana meminta agar perusahaan Tenaga Listrik Bengkulu mengganti rugi sebesar Rp 2.03 miliar.

Juru Kampanye Energi Kanopi Bengkulu, Olan Sahayu mengatakan, ia berharap dalam pertemuan bersama pihak TLB dan Pelindo nanti akan dapat keputusan yang jelas. Dikarenakan permasalahaan ini, sudah ada sejak pada tahun 2016 lalu. Ia pun berharap agar, pemerintah daerah ikut perhatin terhadap permasalahan ini. Selain itu, dirinya menanyakan terkait izin lingkungan hidup itu sudah terbit.

"Ini sudah mencuat di media sejak tahun 2016 lalu, kalau sekarang ini karena orang baru tahu. Harapan kita tetap tuntutan tutup PLTU dan ganti rugi lahan yang ada. Nanti pada Rabu itu, pihak mereka akan hadir. Kita desak cabut izin ke Gubernur Bengkulu. Kalau sesuai pertemuan kemarin meminta ganti rugi pada pihak TLB lahan itu," terangnya kemarin Minggu (24/02).

Sementara itu, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto menerangkan, pihaknya akan memanggil Perusahaan Tenaga Listrik Bengkulu dan PT Pelindo. Selain itu, juga memanggil DLHK Provinsi Bengkulu terkait muncul izin lingkungan tersebut.

"Menghadirkan manajemen TLB, kemudian dari Dinas Lingkungan Hidup serta tenaga kerja. Kita hanya memfasilitasi, karena ganti rugi itu perusahaan. Untuk pemotongan ganti rugi, nanti pada pertemuan berikutnya bersama masyarakat," pungkasnya. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait