Spanduk Caleg Diturun Paksa

Rabu 20-03-2019,22:07 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, KEPAHIANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, mengintruksikan masing-masing Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK) bersama anggota Satpol PP melakukan eksekusi spanduk atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan. Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono SE mengungkapkan, penertiban atau eksekusi APK ini dilakukan sesuai dengan aturan. Sebelumnya masing-masing APK yang dianggap melanggar ini sudah diberikan teguran, namun teguran yang disampaikan ke pemilik APK tersebut sepertinya tidak diindahkan. “Sebelum melakukan eksekusi kita sudah memberikan peringatan berupa teguran secara tertulis. APK yang kita tertibkan ini APK yang mengabaikan peringatkan kita. Ada sekitar 9 baleho, 15 buah spanduk, dan 17 bendera yang kita amankan,”bebernya.

Sambungnya, eksekusi APK yang melibatkan Satpol PP Kepahiang, Polres Kepahiang, anggota KPU Kepahiang, Panwascam ini, dilakukan di 4 Kecamatan yaitu, Kecamatan Kepahiang, Merigi, Ujan Mas dan Kecamatan Muara Kemumu. Sebenarnya di Tebat Karai dan Seberang Musi juga ada APK yang jadi temuan dalam inventarisir APK melanggar namun sudah dipindahkan oleh yang bersangkutan.

“Pelanggaran paling banyak temuan yaitu APK yang menyalahi peraturan zona terlarang untuk pemasangan APK. Dan APK yang terpasang di pohon,"pungkasnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan eksekusi hari ini (kemarin red) belum ada complain atau teguran dari pemilik APK. Menurutnya, kemungkinan eksekusi APK ini akan kembali dilakukan di Kabupaten Kepahiang. “Ya, eksekusi baru pertama ini dilakukan. Dan tidak kemungkinan eksekusi akan terus berlanjut. Dihari tenang nantinya kita akan kembali turun ke lapangan untuk menurunkan paksa APK yang dianggap melanggar atruan,”demikian.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait