Ketua KPU : 17 April Libur Nasional, Tidak Boleh Halangi Pemilih Nyoblos

Selasa 09-04-2019,09:37 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >> BENGKULU >>  Pada Hari Rabu, tanggal 17 April dilaksanakan pencoblosan Pileg dan Pilpres tahun 2019. Untuk itu, secara nasional pemerintah sudah menetapkan 17 April sebagai hari libur nasional.

“Tanggal 17 April itu libur nasional. Hari yang diliburkan. Dimana ada Keputusan Presiden yang menyatakan bahwa tanggal 17 April itu libur nasional,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag, MM, kemarin (8/4).

Adapun jika pada hari H pelaksanaan pemilu nanti ternyata masih ada perusahaan atau kantor yang tidak meliburkan karyawannya, maka akan ada sanksi yang diproses oleh Bawaslu.

“Bagi pekerja yang merasa dihalang-halangi hak pilihnya karena ada pekerjaan atau tugas dari tempat dia bekerja sehingga dia tidak bisa memberikan hak pilihnya, maka itu bisa diproses oleh Bawaslu. Kecuali memang tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, jadi yang bertugas pada saat pemungutan suara, kemudian ada kaitannya dengan pelaksanaan pemilu, maka diberikan kemudahan atau dispensasi untuk memilih di tempat tugasnya. Misalnya pengawas pemilu, pemantau pemilu atau teman-teman dari media yang diberikan tugas pemantauan pemilu, maka boleh dia menggunakan hak pilihnya dilokasi kerja tempat pantauannya. Nanti akan diberi surat suara khusus bagi mereka,” terang Irwan Saputra kepada RADAR BENGKULU kemarin.

Sebelumnya Irwan juga menegaskan, sudah menjadi tugas dan kewajiban mereka untuk memastikan bahwa pemilih nanti tidak salah dalam memberikan hak pilihnya di dalam TPS. “Kita berikan simulasi tentang bagaimana menggunakan hak pilih di TPS itu agenda utama kita, kemudian kita juga memastikan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai pemilih, sehingga masyarakat dapat memberikan hak pilihnya di TPS,” tandasnya. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait