Libatkan 10 Terdakwa
RBO, BENGKULU - Perkara sidang korupsi pembangunan jembatan Air Tik Teleu disidang dengan pemeriksaan terdakwa. Adapun ke 10 terdakwa yang ditetapkan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Air Tik Teleu Kecamatan Lebong Atas yaitu berinisial SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ) yang saat ini masih mendekam di Lapas Bengkulu dalam kasus korupsi yang lain. Selanjutnya inisial TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), FM dan JH selaku konsultan pembangunan jembatan, RE selaku pihak rekanan atau kontraktor dan 5 orang tim Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO ) masing-masing berinisial ST, EP, SP, AR dan AU. Diketahui bahwa pembangunan jembatan Air Tik Teleu di Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas, merupakan proyek dari Dinas PU Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015. Anggaran proyek itu sebesar Rp 2,3 miliar dan dikerjakan oleh CV Benny putra . Akan tetapi penyidik Polres Lebong mencium adanya dugaan kasus korupsi sehingga dilakukanlah pendalaman dan didapat adanya kerugian negara sebesar Rp 376,7 juta. Dalam persidangan itu, diketuai Hakim Marolop Simamora, SH MH. Dari pengakuan JH, jika uang tersebut sudah dibagikan dengan rekannya. "Uang sudah dibagikan dengan rekan rekan yang mengerjakan proyek itu," terangnya dalam persidangan. Namun Hakim masih menelusuri aliran kerugian yang sudah dipakai oleh para terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (bro)Sidang Kasus Korupsi Jembatan Lebong Atas
Kamis 25-04-2019,20:52 WIB
Editor : radar
Kategori :