10 Desember, Batas Akhir Pembayaran Administrasi Nikah Menjelang Tutup Buku Tahun 2024

10 Desember, Batas Akhir Pembayaran Administrasi   Nikah Menjelang Tutup Buku Tahun 2024

Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Kaur, Wislansyah, S.Pd,M.AP memberikan keterangan batas akhir pembayaran nikah menjelang akhir tahun 2024-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur  - Kementerian Agama Kabupaten Kaur melalui Kasi Bimas Islam Wislanysah S.Pd,M.AP memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten Kaur agar membayar administrasi nikah sebelum batas akhir pembayaran nikah ditutup menjelang tutup buku akhir tahun 2024.

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Kaur Wislansyah,S.Pd, M.AP mengatakan, sesuai surat edaran dari Dirjen Bimas Islam bahwasanya bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dari bulan November hingga 1 Januari 2025 agar melakukan pembayaran administrasi nikah dilakukan dibawah tanggal 10 Desember  2024.

BACA JUGA:Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Kaur 2024 Sudah Dimulai di PPK, 1 PPK Sudah Tuntas

BACA JUGA:Pemda Kaur Ucapkan Terima Kasih kepada DPRD Kaur Atas Pengesahan APBD Kaur Tahun 2025

 

Apabila melewati tanggal tersebut buku nikah tidak bisa dikeluarkan atau diregister.

"Maka diimbau kepada seluruh Kepala KUA agar menyampaikan imbauan kepada calon pengantin yang akan menikah, agar melakukan pembayaran administrasi di bawah tanggal 10 Desember 2024," ujar   Wislansyah kepada RADAR BENGKULU, Sabtu, 30 November 2024.

BACA JUGA:DPRD Kaur Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

BACA JUGA:Bupati Kaur Menyoblos di TPS 1 Pulau Panggung, Ini Pesannya

  

Dikatakan, sesuai ketentuan Kementerian Agama, ketika menjelang akhir tahun akan melakukan register buku nikah yang telah diterbitkan, untuk itu diminta kepada masyarakat yang merencanakan pernikahan di bulan Desember hingga 1 Januari 2925 untuk segera mengurus administrasi dibawah tanggal 10 Desember 2024.

"Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar KUA agar membayar biaya nikah sesuai ketentuan, yakni Rp 600 ribu. Pembayarannya melalui bank yang ditunjuk, bukan kepada pegawai KUA atau yang lainnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur, Rp 914 Miliar APBD Kabupaten Kaur Siap Disahkan

BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Kaur Saat Pelepasan Distribusi Logistik 28 TPS Sulit Empat Kecamatan pada Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu