10 Desember, Batas Akhir Pembayaran Administrasi Nikah Menjelang Tutup Buku Tahun 2024
Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Kaur, Wislansyah, S.Pd,M.AP memberikan keterangan batas akhir pembayaran nikah menjelang akhir tahun 2024-Hendri-radarbengkulu
Tidak ada biaya lain selain yang ditentukan dan masyarakat tidak mengeluarkan biaya apapun selain yang sudah ditentukan. Bagi calon pengantin yang akan menikah di KUA tidak dipungut biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu