Lebaran, Mobil Bak Terbuka dilarang Angkut Penumpang, Membandel Ditilang Polantas

Selasa 28-05-2019,20:26 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Jajaran Polres Bengkulu akan menindak pemudik yang melakukan penumpang dengan mobil bak terbuka. Hal ini dikarenakan memperhatikan keselamatan bagi para pemudik dalam perayaan lebaran nantinya, selain itu juga sudah menjadi kebiasan bagi masyarakat sendiri. Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo mengimbau tegas kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu agar tidak menggunakan Bak Mobil terbuka untuk mengangkut penumpang karena dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami dari Kepolisian Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu yang akan berwisata maupun mudik lebaran tidak menggunakan mobil yang baknya terbuka untuk mengangkut penumpang, karena itu bisa membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya,” jelas Kapolres kemarin.

Diungkapkan Kapolres, apabila pihaknya masih menemukan adanya bak mobil terbuka digunakan mengangkut penumpang maka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.

“Yang jelas kita akan memberikan teguran dan apabila masih kita temukan kita akan menindak tegas,” tegas Kapolres. Ditambahkan Kapolres, imbauan yang diserukan tersebut mengandung maksud, yaitu agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang lebih fatal. Kemudian menggunakan Mobil barang atau bak terbuka untuk mengangkut orang tanpa alasan diancam kurungan 1 bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait