Johari Salim : Utang Mencapai Rp 82 M
RBO >> BENGKULU >> Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan melaksanakan rasionalisasi anggaran dan mempunyai utang mencapai Rp 82 Miliar terhadap pihak ketiga yang mengerjakan proyek fisik di tahun anggaran 2018 dan 2017. Utang yang harus dibayarkan Pemprov Bengkulu kepada kontraktor tersebut harus disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu. Namun sejauh ini ada beberapa anggota Banggar di DPRD Provinsi Bengkulu tidak bersedia menandatangani persetujuan anggaran pembayaran utang itu. Seperti disampaikan anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai PKB, Johari Salim S.Sos. Pada dasarnya, dijelaskan Johari, utang disetujui dibayar. Hanya saja harus memiliki dasar kuat yang dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan hukum. Terlebih itu bisa melibatkan anggota Banggar di dalamnya. "Kalau tidak salah, Pemprov Bengkulu punya utang hingga Rp 82 miliar kepada pihak ketiga. Yakni kotraktor yang melaksanakan pekerjaan proyek," ungkap Johari, kemarin (12/6). Dalam pengajuan usulan anggaran pembayaran utang ini sudah pernah memang dibahas oleh pihak eksekutif bersama Banggar. "Bagi kami Banggar tidak masalah harus menganggarkan sesuai yang diusulkan. Tapikan harus punya dasar yang jelas. Sebab pengerjaan fisik tidak tuntas sesuai kontrak. Ya kan kalau putus kontrak. Hitung pekerjaan yang telah selesai dan itulah yang dibayarkan," sambungnya. Terkait pekerjaan fisik dilanjutkan dan diselesaikan pengerjaannya setelah putus kontrak inilah, lanjut Johari, harus punya dasar yang kuat dilaksanakan pembayarannya. "Kita minta dari eksekutif menunjukan surat perpanjangan kontrak. Kalau yang menandatangani surat perpanjangan kontrak itu Gubernur ya tunjukkan suratnya. Atau kalau Sekprov yang tandatangan, ya tolong juga ditunjukkan ke kita. Selama surat perpanjangan kontrak tidak ditunjukkan, ya kita tidak akan tandatangan persetujuan anggaran pembayaran utang itu," tegasnya. Saat rapat pembahasan berlangsung, tambah Johari, dari eksekutif meyakinkan pihaknya jika tidak akan terjadi persoalan apa-apa dikemudian hari. Tapi, pengajuan usulan anggaran pembayaran utang tetap tidak disetujui dan tidak ditandatangani. "Saya sama pak Bambang, kami tinggalkan rapat waktu saat itu. Kalau eksekutif mampu menunjukkan surat perpanjangan kontraknya, maka kita akan tandatangani. Kalau tidak, ya tidak akan ditandatangani. Kalau anggota Banggar yang lain ingin tandatangan, ya silakan saja. Dan kalau eksekutif tetap bersikeras membayarnya ya silakan. Ya kalau dikemudian hari muncul persoalan, ya kami akan sampaikan kalau saya khususnya tidak pernah menandatangani usulan persetujuan anggaran pembayaran utang. Kami itu bukan tidak mau tandatangan, tapi semuakan harus punya dasar. Kami tidak mau terlibat hukum begitu saja atas persoalan ini," tutupnya. (idn)Rasionalisasi Bayar Utang, Harus Punya Dasar
Kamis 13-06-2019,10:54 WIB
Editor : radar
Kategori :