RBO, ARGA MAKMUR – Ini peringatan keras bagi warga yang sering mengangkut BBM dari SPBU secara illegal (ngunjal). Pasalnya Giat Unit Tipidter Polres Bengkulu Utara telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AD warga Desa Plajau Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah (BENTENG) Tindak Pidana Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), Jum'at (2/8) Kemarin.
Dari pantauan jurnalis RADAR BENGKULU terduga Pelaku tertangkap tangan oleh anggota unit Tipidter sedang dalam perjalanan di Jalan Umum Desa Taba Pasmah Kec. Talang Empat Kab. Bengkulu Tengah. Pelaku sedang membawa BBM Jenis Bio Solar dengan menggunakan tangki modifikasi yang terpasang pada 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther BD 1698 LL setelah melakukan pengisian BBM tersebut dari SPBU Kembang Seri. Terduga pelaku ini dikenakan Pasal 55 dan atau 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (bri)Ngunjal BBM dengan Tangki Modif, Warga Pelajau Ditangkap Polisi
Minggu 04-08-2019,21:16 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,10:10 WIB
Kebakaran Hebat di Kota Bengkulu, 3 Rumah dan 4 Kendaraan Hangus Terbakar
Jumat 20-09-2024,12:17 WIB
3.515 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Lolos Adminitrasi, Siapkan Diri Tes CAT
Jumat 20-09-2024,14:20 WIB
8 Acara TV Terbaru Tahun 2024 yang Seru dan Wajib Ditonton Bersama Keluarga dan Teman
Jumat 20-09-2024,10:26 WIB
Gemawasbi Laporkan Kades ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Siapkan 5 Bukti
Jumat 20-09-2024,13:04 WIB
6 Tren Terbaru di Media Sosial untuk Tahun 2024, Ada Reels dan Tiktok, Apa yang Harus Dipelajari?
Terkini
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Sabtu 21-09-2024,05:36 WIB
Petani Gagal Panen dan Gagal Tanam Didata Dinas Pertanian Kabupaten Kaur
Sabtu 21-09-2024,05:18 WIB
Polres Kaur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Sabtu 21-09-2024,04:46 WIB
Tingkatkan Kualitas, 109 Peserta Ikuti Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Sabtu 21-09-2024,03:00 WIB