Gugatan PLTU Teluk Sepang Terus Bergulir

Senin 05-08-2019,20:32 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>>   BENGKULU  >>>   Tim Advokasi Langit Biru terus melakukan gugatan ke PTUN terkait memohonkan agar izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu dicabut. Dimana gugatan ini terhitung sejak pada 20 Juni 2019 terhadap warga setempat.

      Salah seorang penggugat, Jalaludin (45) dengan profesi sebagai petani, mengatakan bahwa PLTU Teluk Sepang akan membuat petani kehilangan mata pencarian. Abu hasil pembakaran batu bara akan mencemari udara, dan membuat tanaman tidak produktif lagi.

      Selain itu, abu hasil pembakaran juga akan berdampak buruk terhadap kesehatan warga serta kehidupan anak cucu kita nanti.

      "Kita meminta disini agar menghentikan izin tersebut. Karena berdampak buruk terhadap lingkungan yang ada," tambahnya Senin (05/8) kemarin.

      Selain itu, jajaran mahasiswa dan aktivis lingkungan menggelar aksi simpatik di depan PTUN Bengkulu, menyampaikan orasi dan memasang spanduk yang bertuliskan cabut izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang.  Massa berharap sikap majelis yang disampaikan merupakan keputusan yang seadil-adilnya. Ditambah lagi, saat ini kebun sudah terbelah menjadi dua akibat jalur SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi).

       "Sekarang saja, petani sudah dirugikan. Apalagi jika PLTU batu bara sudah beroperasi. Maka kami berharap dengan yang mulia hakim untuk mengambil sikap seadil-adilnya " lanjutnya.

      Sementara itu, Olan Sahayu, selaku Manager Kampanye Energi Kanopi Bengkulu menyatakan bahwa sidang kali ini menjadi penentu apakah gugatan warga akan disidangkan di Bengkulu atau disidangkan di pengadilan lain sesuai eksepsi tergugat II.

      "Kami percaya bahwa sikap hakim hari ini merupakan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan bahwa penggugat berada di Bengkulu dan kedudukan terugat I juga di Bengkulu," katanya.

      Terkait dengan sikap majelis hari ini, Saman Lating, S.H  selaku Koordinator Tim Advokasi Langit Biru berharap majelis hakim akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya dengan menolak Eksepsi Kompetensi Relatif dari Tergugat II. Hal ini berdasarkan Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 yang berbunyi, “Apabila Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah Hukum Pengadilan, gugatan diajukan Kepada Pengadilan yang Daerah Hukumnya meliputi Tempat Kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,” pungkasnya. (bro)

Tags :
Kategori :

Terkait