RBO >>> BENGKULU >>> Tim Advokasi Langit Biru terus melakukan gugatan ke PTUN terkait memohonkan agar izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu dicabut. Dimana gugatan ini terhitung sejak pada 20 Juni 2019 terhadap warga setempat.
Salah seorang penggugat, Jalaludin (45) dengan profesi sebagai petani, mengatakan bahwa PLTU Teluk Sepang akan membuat petani kehilangan mata pencarian. Abu hasil pembakaran batu bara akan mencemari udara, dan membuat tanaman tidak produktif lagi. Selain itu, abu hasil pembakaran juga akan berdampak buruk terhadap kesehatan warga serta kehidupan anak cucu kita nanti. "Kita meminta disini agar menghentikan izin tersebut. Karena berdampak buruk terhadap lingkungan yang ada," tambahnya Senin (05/8) kemarin. Selain itu, jajaran mahasiswa dan aktivis lingkungan menggelar aksi simpatik di depan PTUN Bengkulu, menyampaikan orasi dan memasang spanduk yang bertuliskan cabut izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang. Massa berharap sikap majelis yang disampaikan merupakan keputusan yang seadil-adilnya. Ditambah lagi, saat ini kebun sudah terbelah menjadi dua akibat jalur SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi). "Sekarang saja, petani sudah dirugikan. Apalagi jika PLTU batu bara sudah beroperasi. Maka kami berharap dengan yang mulia hakim untuk mengambil sikap seadil-adilnya " lanjutnya. Sementara itu, Olan Sahayu, selaku Manager Kampanye Energi Kanopi Bengkulu menyatakan bahwa sidang kali ini menjadi penentu apakah gugatan warga akan disidangkan di Bengkulu atau disidangkan di pengadilan lain sesuai eksepsi tergugat II. "Kami percaya bahwa sikap hakim hari ini merupakan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan bahwa penggugat berada di Bengkulu dan kedudukan terugat I juga di Bengkulu," katanya. Terkait dengan sikap majelis hari ini, Saman Lating, S.H selaku Koordinator Tim Advokasi Langit Biru berharap majelis hakim akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya dengan menolak Eksepsi Kompetensi Relatif dari Tergugat II. Hal ini berdasarkan Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 yang berbunyi, “Apabila Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah Hukum Pengadilan, gugatan diajukan Kepada Pengadilan yang Daerah Hukumnya meliputi Tempat Kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,” pungkasnya. (bro)Gugatan PLTU Teluk Sepang Terus Bergulir
Senin 05-08-2019,20:32 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,12:17 WIB
3.515 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Lolos Adminitrasi, Siapkan Diri Tes CAT
Jumat 20-09-2024,14:20 WIB
8 Acara TV Terbaru Tahun 2024 yang Seru dan Wajib Ditonton Bersama Keluarga dan Teman
Jumat 20-09-2024,10:26 WIB
Gemawasbi Laporkan Kades ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Siapkan 5 Bukti
Jumat 20-09-2024,13:04 WIB
6 Tren Terbaru di Media Sosial untuk Tahun 2024, Ada Reels dan Tiktok, Apa yang Harus Dipelajari?
Jumat 20-09-2024,13:57 WIB
6 Rilis Film Terbaru yang Bagus dan Wajib Ditonton pada Tahun 2024, Berikut Sinopsisnya
Terkini
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Sabtu 21-09-2024,05:36 WIB
Petani Gagal Panen dan Gagal Tanam Didata Dinas Pertanian Kabupaten Kaur
Sabtu 21-09-2024,05:18 WIB
Polres Kaur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Sabtu 21-09-2024,04:46 WIB
Tingkatkan Kualitas, 109 Peserta Ikuti Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Sabtu 21-09-2024,03:00 WIB