Rp 25 Juta, Denda Bagi Pemberi Pengemis di Lampu Merah di Mukomuko

Selasa 06-08-2019,09:23 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>>  MUKOMUKO  >>>   Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada tahun ini melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Dinas Satpol-PP dan Damkar) Mukomuko, A. Halim, SE kepada RADAR BENGKULU kemarin.

Dijelaskannya, salah satu item yang direvisi yaitu terkait aturan denda bagi masyarakat yang memberikan sumbangan kepada pengemis di Lampu Merah. Dalam revisi tersebut denda yang diusulkan tidak tanggung-tanggung. Bagi yang kedapatan memberikan sumbangan kepada pengemis di Lampu Merah didenda sebesar Rp 25 juta.

"Kalau tidak ada perubahan diusulkan denda bagi yang memberi sumbangan kepada pengemis di Lampu Merah itu sebesar Rp 25 juta," ungkap Halim dalam keteranganya saat dikonfirmasi, Senin (5/8).

Katanya, tujuan dibuatnya aturan ini, bukan untuk membatasi masyarakat berbagi antar sesama. Namun lebih kepada mengatur ketertiban umum supaya tidak terjadi kemacetan di Lampu Merah.

"Yang diatur dalam Perda nanti hanya pemberian di Lampu Merah. Di luar itu silakan masyarakat berbagi. Aturan ini bukan untuk membatasi," ujarnya.

Ia menegaskan, pemberlakuan denda ini hanya bagi pemberi pengemis. Sedangkan untuk pemberi sumbangan kepada masyarakat yang melakukan penggalangan dana untuk misi kemanusiaan, misalkan membantu korban bencana, masih dibolehkan.

"Kalau penggalangan dana ini sifatnya sosial dan biasanya darurat. Kemudian waktunya tertentu. Misalkan ketika ada bencana. Tidak mungkin setiap hari. Beda dengan pengemis ini, kalau dianggap menguntungkan, bisa-bisa setiap hari akan selalu ada pengemis di Lampu Merah," bebernya.

Kendati demikian, ia mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan penggalangan dana di kemudian hari, sebaiknya melayangkan surat pemberitahuan kepada dinas terkait. Dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) Mukomuko untuk kemudian mendapat surat rekomendasi dari Dinsos tentang penggalangan dana.

Tujuannya agar penggalangan tersebut bisa dilakukan dengan aman dan nyaman dan tidak menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.

"Kalau sudah megang surat rekomendasi penggalangan dana dari Dinsos, penggalangan jadi aman. Misalkan kalau tidak ada surat rekomendasi, ada yang melakukan penggalangan keliling dinas, kemudian ada yang melapor ke Satpol-PP karena merasa terganggu, bukan tidak mungkin akan kami tertibkan. Demi kebaikan bersama, kita ikuti prosedur yang ada," demikian Halim. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait