Ribuan Peserta PBI JKN Mukomuko Dinonaktifkan

Kamis 08-08-2019,09:34 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>>  MUKOMUKO  >>>  Sebanyak 3.700 masyarakat Kabupaten Mukomuko yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2019 telah dinonaktifkan.

Penonaktifan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 79 tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019.

"Memang ada penonaktifan peserta PBI JKN di Kabupaten Mukomuko sebanyak 3.700 peserta. Tapi sudah ada peserta pengganti berjumlah 3.218 peserta, sesuai dengan SK Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2019," ungkap Kadis Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Desriani,SH melalui Kasi Pelayanan Kesehatan, Yurdiaman, kemarin.

Menurutnya, penonaktifan peserta PBI oleh Kemensos ini lantaran data peserta yang tidak valid mulai NIK maupun data yang tercatat di Kemensos. Selain itu, sebagian peserta BPJS PBI telah pindah menjadi peserta BPJS mandiri.

"Yang menonaktifkan Kemensos langsung. Bagi peserta yang sudah dinonaktifkan tersebut harus membayar iuran secara mandiri," demikian Yurdiaman.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Saroni, SH membenarkan ribuan peserta PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Mukomuko dinonaktifkan. Peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN. Peserta PBI ini merupakan masyarakat yang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

"Kalau surat edaran dari Kemensos sudah kita terima, namun untuk surat resminya belum," ungkap Saroni kemarin.

Saroni mengatakan, dengan adanya penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan ini, pihaknya  segera melakukan koordinasi dengan pihak BPJS dan Dinas Kesehatan.

"Dalam waktu dekat kita akan koordinasi ke pihak terkait. Seperti BPJS dan Dinkes. Akan kita siapkan data. Baik data yang dinonaktifkan ataupun data pengganti," singkat Saroni. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait