Sah, Dedy Hermansyah Nomor 1, Muslihan Cawagub Nomor Urut 2 RBO >>> BENGKULU >>> Sah. Dua kandidat Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bengkulu dinyatakan lengkap syarat secara administrasi dan telah disahkan oleh pimpinan DPRD Provinsi sebagai calon. Pihak Panitia Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) telah menyampaikan dua nama Cawagub tersebut beserta nomor urutnya. “Kami dari tim panitia Pilwagub sudah. Artinya, melaksanakan proses tahapan-tahapan seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) kita tadi. Mulai dari penyerahan oleh Parpol pengusung serta penerimaan berkas dokumen syarat calon. Dimana sesuai dengan abjad setelah kita lakukan verifikasi berkas persyaratannya lengkap, maka kedua calon itu selain ada gambar mereka disurat suara nanti, juga ada nomor urutnya, sesuai abjad H. Dedy Ermansyah SE nomor urut satu, dan H. Muslihan DS S.Sos nomor urut dua,” ungkap Ketua Panitia Pilwagub Bengkulu sisa masa bakti tahun 2016-2021, Khairul Anwar BSC, Senin (12/8). Dijelaskan oleh Khairul Anwar, pihaknya telah memverifikasi dan mengecek semua persyaratan calon dan dinyatakan lengkap. Adapun untuk kandidat Cawagub H. Dedy Ermansyah, dimana dia merupakan anggota dewan Provinsi Bengkulu maka setelah ditetapkan menjadi Cawagub dia resmi sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai anggota dewan. Dan keputusan pemberhentiannya nanti menunggu SK dari Mendagri turun. Dan untuk surat suara saat pemilihan nanti, pihaknya lanjut politisi PDI perjuangan itu telah menyiapkan sebanyak 132 surat suara. “Untuk surat suaranya kita menyiapkan sebanyak 132 surat suara. Kenapa kita siapkan 132 surat suara? Itu karena kita ini kan anggota dewannya berjumlah 44 orang saat pemilihan nanti. Guna mengantisipasi terjadinya draw dan pemilihan bisa diulang sebanyak tiga kali, maka kami siapkan surat suaranya sebanyak 132 itu. Dan untuk hal ini, kami sudah melakukan konsultasi dengan Kemendagri sebelumnya,” jelasnya. Adapun dari Ketua Panitia Pilwagub Bengkulu, Jonaidi SP, MM dia menambahkan, dalam Pilwagub yang akan digelar besok (Hari ini-red) sesuai dengan tata cara pemilihan, seluruh anggota dewan selaku pemilik suara wajib hadir. “Jika berhalangan dan tidak dapat hadir, maka untuk pemberian suara saat Pilwagub tidak bisa diwakilkan,” tegas Jonaidi. Sebelumnya Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri S.Sos, MM dalam paripurna setelah menerima dokumen kelengkapan syarat Cawagub oleh Jubir Pilwagub yang disampaikan oleh Dr H. Bambang Suseno dia telah mengetuk palu guna mengesahkan dua nama kandidat sebagai calon.(idn)
Besok, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Pilih Wakil Gubernur
Senin 12-08-2019,20:36 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,12:17 WIB
3.515 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Lolos Adminitrasi, Siapkan Diri Tes CAT
Jumat 20-09-2024,14:20 WIB
8 Acara TV Terbaru Tahun 2024 yang Seru dan Wajib Ditonton Bersama Keluarga dan Teman
Jumat 20-09-2024,13:04 WIB
6 Tren Terbaru di Media Sosial untuk Tahun 2024, Ada Reels dan Tiktok, Apa yang Harus Dipelajari?
Jumat 20-09-2024,17:46 WIB
15 Merek Running Shoes Terbaik yang Awet dan Nyaman Digunakan
Jumat 20-09-2024,13:57 WIB
6 Rilis Film Terbaru yang Bagus dan Wajib Ditonton pada Tahun 2024, Berikut Sinopsisnya
Terkini
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,10:56 WIB
Bawaslu Provinsi Bengkulu Teruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
Sabtu 21-09-2024,10:51 WIB
Kata Gubernur Bengkulu, Petani Milenial Menjadi Kunci Keberhasilan Suatu Daerah
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB