HGU PT BRI di Benteng Dicabut

Senin 19-08-2019,21:10 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Pemprov Bentuk Tim Ahli

RBO, BENGKULU - Permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) bekas PT Bumi Raflesia Indah (BRI) kemarin Senin (19/08) dibahas bersama dengan jajaran Pemda Provinsi Bengkulu. Dimana lahan tersebut berada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam pembahasan itu dihadiri oleh Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah, Edy Hermansyah serta dipimpin oleh Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah didampingi oleh Asisten I Pemprov Bengkulu, Hamka Sabri serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu.

Diketahui, lahan seluas 397 hektar itu dipakai oleh perusahaan, namun dari data total yang ada seluas 1200 hektar, akhirnya lahan itu dikembalikan ke negara. Pasalnya pada 31 Desember 2019 mendatang Pemkab Benteng tidak akan melakukan perpanjangan lagi. Dikarenakan selama ini lahan tersebut kurang dioptimalkan oleh pihak perusahaan yang semulanya sebagai tanaman tumbuh sektor perkebunan.

Gubernur Dr H Rohidin Mersyah MMA mengatakan, agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bermusyawarah. Selain itu dirinya bersepakat untuk penarikan HGU dari perusahaan tersebut karena kurang optimalnya dari pihak ketiga itu dalam menggunakan lahan tersebut. Maka akan dialihkan untuk dibangun fasilitas yang menyentuh masyarakat setempat agar lebih bermanfaat nantinya.

"Kita harapkan, agar lahan tersebut dapat bermanfaat. Karena informasinya selama ini kurang optimal," jelasnya. Sementara itu, Sekda Bengkulu Tengah, Edy Hermansyah mengatakan pada akhir tahun ini pihaknya tidak akan memperpanjang HGU tersebut. Maka lahan tanah tersebut akan dikembalikan ke negara. Rencananya akan ditarik oleh Pemkab Benteng untuk dimanfaatkan membangun sarana prasarana umum yang bekerjasama dengan Universitas Bengkulu dan Pemprov Bengkulu.

Seperti pengembangan pariwisata, pendirian Kampus Unib II dan pembangunan pusat olahraga berskala internasional. Dimana lahan itu berada di beberapa desa. Diantaranya Desa Lagan, Desa Jaya Karta, Desa Tengah Padang dan Desa Pulau Panggung.

"Untuk sisa lahan seluas 603 hektar itu kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian agar lahan itu dibangun menjadi pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora)," terangnya. Menariknya lagi, bahkan dari lahan itu sudah banyak dipadati oleh pemukiman penduduk seluas 10 hektar. Masih Edy menambahkan, pihaknya akan menyiapkan ganti rugi terkait tanaman tumbuh yang berada di perusahaan tersebut. Namun hal ini akan dibahas bersama jajaran DPRD setempat agar dapat disetujui. "Lahan HGU itu sudah dikuasai oleh perusahaan lebih dari lima belas tahun," tambahnya.

Namun sayangnya, belum ada hasil terkait keputusan pembahasan HGU tersebut. Maka jajaran Pemprov Bengkulu akan membentuk tim ahli yang terdiri dari akademis, hukum serta jajaran pemerintahan. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait