RBO, BENGKULU - Juru Kampanye Energi Kanopi Bengkulu, Olan Sahayu meminta penegak hukum menghentikan sementara aktivitas PT Tenaga Listrik Bengkulu yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) terkait pembangunan Saluran Udara Tengangan Tinggi (SUTT) di wilayah Teluk Sepang. “Harus ada tindakan tegas untuk memberikan pelajaran. Karena pelanggaran serupa sudah dilakukan sejak mereka memulai proyek,” kata Olan menanggapi persoalan jaringan SUTT proyek PLTU batu bara Teluk Sepang kemarin Jumat (23/08). Berdasarkan kajian Kanopi sejak 2016, proyek listrik yang didanai investor Tiongkok berkapasistas 2x100 MW itu sudah banyak melakukan indikasi pelanggaran. Mulai dari perusakan tanam tumbuh petani sebelum ganti rugi diberikan. Pelanggaran lain adalah mendirikan bangunan pengolah semen sebelum mengurus IMB, sehingga proyek itu sempat disegel oleh pemerintah kota. Diketahui sebelumnya Sekretaris Kota Bengkulu, Marjon menyebut, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan atau IMB terhadap 24 tower sutet di kawasan PLTU batu bara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB). Marjon mengatakan, untuk penerbitan IMB, PT. TLB harus melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat. Yakni surat keterangan tanah tempat tower sutet didirikan dan surat keterangan pemeriksaan fisik bangunan yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta dokumen penunjang lainnya. "IMB belum kita keluarkan. Dasar kita memberikan izin ketika berkas sudah siap. Sekarang tergantung pihak PLTU kapan dia mengajukan izin," kata Marjon. Pemerintah kota akan mengirimkan surat kepada PT. TLB untuk segera melengkapi persyaratan untuk penerbitan IMB. Kata Marjon, pada prinsipnya Pemkot Bengkulu tidak menghalang halangi pendirian tower sutet. Hanya saja harus sesuai dengan aturan. Yakni harus ada IMB. Ia menambahkan, Pemkot belum akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan tower sutet ini. Pemkot lebih memilih upaya persuasif agar PT. TLB segera mengurus izin IMB. Namun bila pihak PT. TLB tetap bersikukuh tidak mengurus izin, maka upaya terakhir Pemkot akan lakukan penyegelan. "Kita akan upayakan dengan lembut. Kita tidak lakukan penyegelan ketika mereka mau memahami aturan. Tapi kalau mereka tidak mau memahami aturan, mungkin akan kita upayakan dengan komunikasi lain. Penyegelan itu terakhir," papar Marjon.(Bro)
Pemkot Harus Tegas Soal PLTU Teluk Sepang
Jumat 23-08-2019,20:29 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,14:20 WIB
8 Acara TV Terbaru Tahun 2024 yang Seru dan Wajib Ditonton Bersama Keluarga dan Teman
Jumat 20-09-2024,17:46 WIB
15 Merek Running Shoes Terbaik yang Awet dan Nyaman Digunakan
Jumat 20-09-2024,13:57 WIB
6 Rilis Film Terbaru yang Bagus dan Wajib Ditonton pada Tahun 2024, Berikut Sinopsisnya
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Terkini
Sabtu 21-09-2024,13:44 WIB
Peresmian Sentra Layanan UT di SALUT FKPKBM Kota Bengkulu, Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi
Sabtu 21-09-2024,13:36 WIB
5 Tempat Wisata Edukasi Ular dan Reptil: Belajar tentang Reptil dalam Lingkungan yang Aman
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,12:49 WIB