RBO, ARGA MAKMUR - Dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di salah satu desa yang berada di Kecamatan Marga Sakti Sebelat BU, dugaan pungutan pembuatan sertifikat tersebut bekisar mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta per persilnya.
Dugaan pungutan liar ini juga diperkuat dengan dilakukannya penyelidikan oleh Tim Sat Reskrim Polres BU yang mensinyalir adanya dugaan pungutan tersebut dengan modus menjanjikan pembuatan aertifikat PTSL pada tahun 2017 dan tahun 2018. Ironisnya dari pengakuan salah seorang warga setempat berinisial AL menyebutkan dari tahun 2017 hingga 2019 program pembuatan sertifikat tersebut tidak berjalan dan telah dilaporkan kepihak berwajib melalui pengacaranya. Kasat Reskrim Polres BU AKP. Jery Antonius Nainggolan, membenarkan adanya laporan tersebut dan telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk melakukan proses lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan dugaan pungutan tersebut akan naik status menjadi dik. Kasat Reskrim Polres BU, AKP. Jery Antonius Nainggolan mengatakan untuk sementara masih proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Dugaan sementara masih proses penyidikan dan kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia. Namun sayangnya oknum kades yang diduga melakukan pungutan berinisial MR tersebut dikonfirmasi memilih tidak menjawab adanya dugaan pungutan liar tersebut .(bri)Janjikan Program PTSL, Oknum Kades Diduga Lakukan Pungutan Pembuatan Sertifikat
Rabu 28-08-2019,20:57 WIB
Editor : radar
Kategori :