RBO, BENGKULU - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan moratorium (Penundaan pembayaran utang) terkait polemik lahan SDN 62 Kota Bengkulu yang tak kunjung menemui titik temu. Setidaknya diberikan waktu selama satu tahun kedepan. "Moratorium adalah bentuk rekomendasi dan kesepakatan yang terbaik dari Komnas PA untuk mengawasi permasalahan ini," ujar Aris Merdeka Sirait, pada radarbengkuluonline.com, kemarin.
Dijelaskannya, selama moratorium ini, jika SDN 62 tidak bisa digunakan, maka pilihannya yaitu anak-anak harus belajar di SDN 51 dan SDN 59 atau sekolah lain yang nantinya akan disarankan oleh Pemkot. "Kami akan sediakan moratorium antara 8 bulan hingga satu tahun kedepan. Supaya dapat menyelesaikan, atau ada konflik hukumnya, apakah akan membangun sekolah yang baru semuanya akan diputus dalam moratorium nanti," jelasnya. Diapun menyebutkan, bahwa walimurid setuju atas saran yang dia berikan itu. Dengan syarat, ada kendaraan untuk menjemput murid ke sekolah tersebut. Tidak ada bully serta guru harus ramah terhadap anak. "Selama moratorium berjalan, biarkan Pemkot menyelesaikan pelaksanaan hukumnya dengan hak ahli waris," katanya. Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan kepada Walikota mengenai moratorium dan Walikota harus melaksanakan moratorium tersebut. Komnas akan mewakili wali murid. Moratorium ini antara Komnas Perlindungan Anak dengan pemerintah. Urusan hukum Komnas PA tidak ikut campur. "Harapan kami, ini semua untuk kepentingan anak. Kami akan sarankan untuk anak -anak bersekolah di sekolah yang telah disarankan," harapnya. (ach)Aris Merdeka Sirait : Moratorium Langkah Terbaik Terkait Konflik Lahan SDN 62
Jumat 06-09-2019,20:22 WIB
Editor : radar
Kategori :