Polsek Putri Hijau Bekuk DPO Penganiayaan

Minggu 15-09-2019,21:02 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - DPO kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Putri Hijau berhasil diamankan Satuan Reskrim Polsek OPutri Hijau, Sabtu (14/9).

Tersangka yang berinisial SR (25) warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat yang sempat buron selama dua bulan berhasil di amankan Polsek Putri Hijau di persembunyiannya di bedengan milik saudara Parno yang tak jauh dari SPBU Putri Hijau.

Pelaku yang berhasil di amankan langsung di gelandang ke Mapolsek Putri Hijau untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek Putri Hijau, Iptu. Feri Octavia Pratama melalui Kanit Reskrim Aipda Erikson Sibarani kepada jurnalis membenarkan penangkapan tersebut.

Erikson menceritakan kejadian penganiayaan yang terjadi pada bulan Juni lalu di lokasi karokean milik saudara Iyan di pinggir jalan Houling Batubara PT.  Kaltim Global Desa Talang Arah Kecamatan Putri Hijau.

Korban, Ilham (27) warga desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau yang dianiaya oleh tersangka langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Putri Hijau. "Tersangka kurang lebih dua bulan kami buru dan akhir nya berhasil kami amankan kemaren,”ujar Erikson. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait