KPU Kota Bengkulu Terima Laporan Harta Kekayaan dari 5 Bapaslon Walikota Bengkulu

KPU Kota Bengkulu Terima Laporan Harta Kekayaan dari 5 Bapaslon Walikota Bengkulu

KPU Kota Bengkulu Terima Laporan Harta Kekayaan dari 5 Bapaslon Walikota Bengkulu-Naura-

 

RADAR BENGKULU – Lima Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) walikota yang akan bertarung dalam Pilkada Kota Bengkulu telah menyerahkan laporan harta kekayaan mereka sebagai salah satu syarat wajib yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. 

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, SHI, menegaskan bahwa penyampaian laporan kekayaan ini merupakan bagian penting dari proses pencalonan yang harus dipenuhi oleh setiap Bapaslon walikota Bengkulu.

BACA JUGA:Pembatas Jalan Suprapto Rusak, Pengendara Motor Langgar Aturan dan Membahayakan

BACA JUGA:PKS Siap Menangkan Pasangan Dani-Sukatno (DISUKA) di Pilwakot Bengkulu Tahun 2024

Rayendra Pirasad menjelaskan bahwa setiap calon diwajibkan untuk memberikan bukti tanda terima laporan harta kekayaan yang telah disampaikan kepada lembaga berwenang, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPU Kota Bengkulu hanya bertugas menerima bukti laporan tersebut sebagai tanda bahwa calon telah melaporkan harta kekayaan mereka sesuai prosedur.

BACA JUGA:Pasangan Dedy-Agi Perkuat Dukungan di Tiga Kecamatan Jelang Pilwakot Bengkulu 2024

BACA JUGA:Bambang Merangkul Masyarakat Lembak dan Alumni SMAN 3 Menangkan Benny-Farizal di Pilwakot Bengkulu

“Salah satu persyaratan calon adalah menyampaikan laporan harta kekayaan. Jadi, calon menyampaikan bukti tanda terima laporan harta kekayaan kepada lembaga yang berwenang terhadap laporan tersebut. Kami hanya menerima bukti tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan,” jelas Rayendra dalam wawancara di Hotel Grage Horizon, pada Sabtu, 21 September 2024.

BACA JUGA:Menggelegar, Izda Putra Deklarasi Mendukung Dani Hamdani-Sukatno di Pilwakot Bengkulu

Lebih lanjut, Rayendra menegaskan bahwa terkait nilai atau jumlah kekayaan yang dilaporkan oleh para Bapaslon, KPU Kota Bengkulu tidak memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi. 

"Berkaitan dengan nilai, itu bisa dikonfirmasi ke lembaga yang bersangkutan, yaitu ke KPK, karena mereka melaporkan langsung ke KPK," tambahnya.

BACA JUGA:Syamlan dan Ahmad Kanedi Menjemput Kemenangan Bersama Dani Hamdani-Sukatno di Pilwakot Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: