Kalah Sebelum Berperang, 93 Bacaleg Gagal Nyaleg di Kota Bengkulu

Kalah Sebelum Berperang, 93 Bacaleg Gagal Nyaleg di Kota Bengkulu

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad-Ist-radarbengkulu,disway.id

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Kalah sebelum berperang, mungkin itulah kata-kata yang pas untuk menggambarkan apa yang terjadi pada 93 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). 

93 Bacaleg itu akan mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan legislatif di Kota Bengkulu pada 2024.

BACA JUGA:PEMBERITAHUAN: Rumah Sakit Pratama Ipuh Beroperasi Tahun 2024

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan, itu dari hasil pencermatan terhadap 563 orang Bakal Calon yang diajukan oleh 16 partai Politik

Dinyatakan 93 Balon Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga dipastikan yang TMS  tersebut gagal untuk mengikuti kontestasi Calon Anggota DPRD Kota Bengkulu pada 14 Febuari 2024. 

BACA JUGA: Jalan Bengkulu Utara Disekat-sekat untuk Relokasi Pedagang Pasar Purwodadi

 

"Semua calon ada 563. Dari hasil pencermatan pada tanggal 17 Agustus 2023, ada 93 yang tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka dipastikan tidak bisa ikut pencalonan nanti. Karena, masa perbaikan sudah habis," kata Rayendra Pirasad Kepada RADARBENGKULU, DISWAY.ID tadi siang.

Rayendra Pirasad mengatakatan, ada berbagai faktor membuat bacaleg tersebut TMS. Diantaranya, kelengkapan administrasi seperti foto yang diupload di Siakba tidak jelas. Kemudian ada ijazah yang tidak dilampirkan. Dan ada juga yang belum dilegalisir. Bahkan, yang lebih parah lagi, ada Bacaleg yang melampirkan ijazah milik orang lain. 

BACA JUGA:Anda Pasti Belum Tahu, Ini Fakta Menarik Tentang Otak Manusia

 

Selanjutnya, tidak melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani dan Surat bebas Pidana dari Pengadilan Negeri.

"Tidak TMS karena tidak melengkapi kelengkapan Administrasi. Seperti ada ijazah yang dilampirkan bukan miliknya." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id