RBO, KEPAHIANG - Penyidik Tipikor Polres Kepahiang menetapkan Kades Embong Sido, Mulyen (45) bersama Sekdes, Abdurahman (55) dan bendaharanya, Deni Hadianto (23) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) dan langsung ditahan Senin sore(16/9).
Diungkapkan, Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simajuntak, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Yusiady, S.Ik didampingi, Aipda Yusel Afran, SH, MH penetapan ketiga orang itu sebagai tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan masing-masing tersangka dan beberapa saksi lainnya. “Mereka kita periksa sebagai saksi mulai pukul 11.00 tadi (Senin pagi red). Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, penyidik berkesimpulan ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,”ungkapnya. Sambungnya, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, mereka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan DD dalam pembangunan Jalan lapen dan pelapis tebing tahun anggaran 2017 dengan total anggaran pagu senilai Rp 600 Juta lebih. “Modus dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka ini mulai dari harga pembelian meterial dan bangunan fisik tidak sesuai spesifikasi,”terangnya. Masing-masing tersangka disangkakan Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(ide)Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Embong Sido Dibui
Senin 16-09-2019,21:10 WIB
Editor : radar
Kategori :