RBO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi melantik Dedy Ermansah sebagai Wakil Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021 mendampingi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pelantikan dilakukan di Istana Negara Jakarta, Rabu (25/09/2019).
Sebelumnya, Presiden melakukan penyerahan petikan Surat Keputusan Presiden di Istana Merdeka. Kemudian, rombongan Presiden didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Dedy Ermansyah melakukan kirab bersama dari Istana Merdeka menuju Istana Negara untuk melakukan pelantikan Wakil Gubernur Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Istana Negara.
Deddy dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94/P/Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 20 September 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD negara RI tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," kata Dedy saat mengikuti ucapan Presiden Joko Widodo.
Usai acara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengucapkan selamat dan berharap Dedy Ermansyah sebagai Wakil Gubernur Bengkulu mampu mengemban amanah sebaik-baiknya.
"Selamat, semoga amanah untuk masa jabatan ke depan, mendengarkan aspirasi rakyat dan tetap profesional," kata Tjahjo.
Dedy Ermansyah terpilih menjadi Wakil Gubernur Bengkulu berdasarkan voting yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang saat itu bersaing dengan Muslihan DS. Dedy mengantongi 33 suara, sedangkan Muslihan 11 suara. (Rls)