RBO, BENTENG - Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, Rabu (2/10) kemarin berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu saat melakukan transaksi di salah satu warung remang-remang (warem) yang terletak kawasan Liku Sembilan Kawasan Gunung, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Benteng.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dan 1 alat hisap bong dari para pelaku berinisial B-Y dan C-D yang berasal dari Kepahiang. "Mereka langsung ditangkap saat sedang transaksi di salahsatu warem dikawasan di Liku Sembilan," kata Kasat Narkoba, Iptu.Bayu Heri P. Kronologis penangkapan, berawal dari informasi dari warga, lantas jajaran kasat narkoba Bengkulu Utara melakukan pengintaian dilokasi sering terjadinya transaksi narkoba yaitu dilokasi warem Liku Sembilan. Di saat pengerbekan B-Y sedang menelpon seseorang yang diduga calon pembeli. "Saat terduga pengedar sedang menelpon seseorang yang diduga calon pembeli kita lakukan penggeledahan. Setelah kita lakukan penggeledahan ditemui beberapa barang bukti," terangnya. Sementara itu, dari keterangan pelaku diketahui transaksi kerap terjadi dan menawarkannya kepada pengunjung warem. Sementara itu, pemasok barang haram tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang. “Kami sedang mencari bandar yang mengendalikan bisnis narkoba ini, keterangan dari pengedar yang kami ringkus sedang didalami," pungkasnya. (ags)Polisi Ringkus Diduga Pengedar Narkoba di Liku Sembilan
Kamis 03-10-2019,20:13 WIB
Editor : radar
Kategori :