RBO, SELUMA - Ini kabar gembira bagi kalangan perangkat desa di seluruh Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Seluma. Soalnya, selain akan ada kenaikan honor, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) akan memperjuangkan agar SK perangkat desa dapat laku dengan dijaminkan ke Bank. "Kami berharap agar bapak gubernur dan bupati dapat berkoordinasi dengan Bank Bengkulu, agar SK perangkat desa bisa dijaminkan ke Bank," kata Ketua Umum PPDI pusat, Mujito saat mengukuhkan kepengurusan PPDI se Kabupaten Seluma di gedung Balai Adat Seluma, Jumat (25/10).
Dijelaskan Mujito, hal ini memungkinkan setelah pemerintah menuruti tuntutan perangkat desa untuk memperoleh gaji setara PNS golongan II A. Yang diperkuat adanya surat keputusan bersana (SKB) empat menteri yang menetapkan 12 perangkat desa yang bakal menerima gaji baru hingga berusia 60 tahun. 12 Perangkat Desa yang dimaksud adalah kepala desa, sekretaris dan 10 orang pelaksana desa. "Pemberlakuan ini diperkuat adanya peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 paling akhir januari 2020. Selain itu kami meminta agar pak bupati bisa segera menerbitkan nomor induk perangkat desa," kata dia. Dibagian lain, rencana kenaikan gaji kades dan perangkat desa disambut baik Gubernur Bengkulu Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.MA. Gubernur meminta agar bupati dan DPRD dapat bersinergi dan menganggarkannya. "Ketua dewan tinggal bahas, ketik palu dan siapkan anggaran. Biar tidak saling lempar bupati lebih dahulu yang mengusulkannya," kata Gubernur Bengkulu, Dr Rohidin Mersyah saat menghadiri pengukuhan pengurus PPDI. Gubernur menambahkan, PPDI adalah organisasi profesi, non profit dan partisan. Oleh karenanya, menghadapi Pilkades dan Pilkada, perangkat desa diminta untuk netral. "Gubernur juga telah mengeluarkan intruksi nomor 4211 tertanggal 22 Oktober 2019 terkait besaran penghasilan" ujar Gubernur. Tidak hanya menuntut persoalan kenaikan penghasilan, Gubernur juga meminta adanya peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat desa dan sumber daya manusia perangkat desa. (0ne)PPDI Perjuangkan SK Perangkat Desa “Laku” Digadai ke Bank
Minggu 27-10-2019,20:20 WIB
Editor : radar
Kategori :