Kades dan Perangkat Desa Wajib Ngantor Lima Hari

Rabu 30-10-2019,09:29 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

  RBO  >>>   SELUMA  >>>   Rencana adanya kenaikan gaji bagi kades dan perangkat desa memaksa mereka harus ngantor selama lima hari kerja. Asisten III Pemkab Seluma, Martadinata M.Pd mengatakan, tidak hanya wajib ngantor lima hari kerja, kades dan perangkat wajib memberikan pelayanan selama 24 jam bagi warganya. "Jangan hanya nuntut gaji, tapi harus diimbangi dengan kinerja. Tidak ada lagi balai desa yang tutup dan wajib ngantor selama lima hari kerja. Selain itu, tidak ada lagi bendera yang tidak turun di malam hari," kata Asisten III Pemkab Seluma, Martadinata, Sabtu (24/10) lalu, saat menghadiri pengukuhan dan pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Seluma, di gedung Balai Adat. Selain itu, ia optimalisasi sumber daya manusia kades dan perangkat desa juga sangat penting, guna menopang pembangunan desa. "Jadi, tidak ada perangkat desa yang tidak bisa komputer. Kalau masih tidak bisa belajar," kata dia. Dia juga mengingatkan agar perangkat desa bersikap netral. Terutama di sejumlah desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada 7 November mendatang. "Perangkat desa harus netral dan tidak ada perangkat desa yang tidak sinkron dengan kades," ujarnya. (0ne)

Tags :
Kategori :

Terkait