Terkait UMK, Ini Pesan Buruh Mukomuko Kepada Gubernur

Senin 04-11-2019,09:53 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>>  MUKOMUKO  >>>   Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPKab) Mukomuko, pada Sabtu (2/11) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko sebesar Rp 2.265.525 atau lebih besar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yakni Rp 2.180.098.

"Selanjutnya, ketetapan Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko itu akan direkomendasikan kepada Bupati untuk diusulkan kepada Gubernur. Paling lambat, tanggal 6 November nanti, sudah diserahkan kepada Bupati," ungkap salah seorang anggota DPKab Mukomuko, Roslan ketika dikonfirmasi, Minggu (3/11).

Roslan, yang juga ketua serikat buruh ini berharap kepada Bupati untuk sesegera mungkin mengusulkan UMK kepada Gubernur Bengkulu melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Sebab, pada 21 November mendatang, semua UMK seluruh Indonesia harus sudah ditetapkan.

Sebagai buruh, Roslan berharap, UMK Mukomuko ini tidak terjadi lagi kegagalan penetapan seperti tahun lalu. Katanya, penantian buruh Mukomuko sudah terlalu lama, lebih kurang lima tahun, namun belum terwujud sampai saat ini.

"Kita berharap, di tahun ini atau yang kali ini, UMK Mukomuko bisa disahkan. Jangan sampai gagal lagi. Itu kami minta kepada Gubernur," katanya.

Menurutnya, angka rekomendasi UMK, hasil pleno DPKab Mukomuko pada Sabtu lalu, sebesar Rp 2.265.525 sudah sangat rasional. Sebab kebutuhan hidup di Mukomuko memang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Bengkulu.

Kemudian, sambung Roslan, penetapannya berdasarkan seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten yang didalamnya tergabung unsur Pengusaha, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Badan Pusat Statistik (BPS) dan juga buruh.

"Ini sudah menjadi kesepakatan bersama DPKab, bukan kehendak sepihak kaum buruh. Kami buruh Mukomuko menunggu kabar baik dari Bupati dan Gubernur," pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait