Pilkada, Dewan Tidak Mundur, KPU Tunggu Keputusan Pusat

Kamis 07-11-2019,10:04 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

DPR RI Baru Bahas Perubahan UU Pilkada

RBO  >>>  BENGKULU  >>>   KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu keputusan dari KPU pusat dalam 2 masalah penting. Pertama, apakah benar DPR RI, DPD RI, DPRD tidak harus mundur saat jadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kedua, apakah mantan napi korupsi bisa diakomodir maju dalam Pilkada atau tidak?

      Masih remang-remang. Kendati dari KPU pusat sudah beberapa kali menegaskan larangan mantan napi korupsi maju Pilkada, namun secara aturan regulasi larangan tersebut masih belum ada. Begitu juga soal dewan tidak harus mundur.

 “Kalau kami di Provinsi masih menunggu regulasi dari pusat. PKPU nya kan sekarang masih dibahas oleh KPU pusat, tapi seperti apa peraturannya nanti, itulah yang akan kami pedomani. Sampai sekarang kami masih menunggu,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag, MM, Rabu (6/11).

      Saat ini rancangan PKPU tersebut masih dibahas di pusat, masih dilakukan RDP. Begitu juga terkait apakah anggota dewan wajib mundur sebagai anggota legislatif jika dia maju Pilkada atau tidak, pihaknya juga belum bisa memastikan itu. “Kita tunggu dulu bagaimana aturan resminya nanti. Dan tahapan pendaftaran itu sendiri baru akan dimulai tahun depan,” tegas Irwan.

      Sementara itu, dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI yang juga anggota Komisi IX, Hj. Elva Hartati Murman S.IP, MM mengatakan, terkait soal mantan napi apakah boleh maju dalam Pilkada atau tidak, itu sudah diatur dalam undang-undang (Menurut UU boleh dan tidak ada larangan, red). Sedangkan untuk apakah dewan wajib mundur ketika menjadi calon kepala daerah, saat ini revisi UU tersebut masih dibahas. “Untuk soal apakah dewan wajib mundur ketika maju menjadi Cakada. Sekarang revisi undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang persyaratan Cakada. Sekarang revisinya baru dibahas oleh pihak komisi II, tunggu saja nanti bagaimana keputusan akhirnya,” terang Elva.

      Kalau kemudian ternyata revisi UU itu disahkan lalu banyak anggota dewan yang ingin maju dalam Pilkada. Kemudian apakah DPD PDIP Provinsi Bengkulu akan membuka kembali pendaftaran kandidat Cakada? Elva menegaskan, mereka menunggu instruksi dari pusat. “Yang jelas saat ini, kami sudah melaksanakan penjaringan Cakada dan nama-nama Cakada telah kami serahkan ke DPP. Kalau nanti ternyata revisi UU itu disahkan dan dewan tidak wajib mundur, lalu apakah kami akan membuka pendaftaran ulang atau tidak? Kita akan lihat sejauh mana kebutuhannya, dan itu tergantung instruksi dari DPP,” pungkas Elva yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Bengkulu tersebut. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait