Jasa Raharja Bengkulu Berikan Bantuan Rp 50 Juta

Jumat 08-11-2019,09:04 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Untuk Korban Kecelakaan di Kompi & Security RSMY

RBO  <<<   BENGKULU   <<<   PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu menyalurkan bantuan senilai Rp 50 juta kepada korban kecelakaan lalu lintas di jalan Zainul Aririn (Kompi), Kelurahan Dusun Besar dan di jalan Samsul Bahrun, Kecamatan Muara Bangkahulu yang menewaskan Bayu Saldia Putra (21), Security RSMY Bengkulu.

Kepala Cabang Jasa Raharja Bengkulu, Abdul Haris, SE menyampaikan bahwa Jasa Raharja cepat dan jemput bola dalam proses penyaluran santunan untuk korban kecelakaan.

Kecelakaannya terjadi pada hari Senin tanggal 4 November, di tanggal 6 November pihak Jasa Raharja Bengkulu sudah menyerahkan santunan terhadap korban kecelakaan tersebut kepada ahli waris (ayah Kandung) dari Alm Bayu. Yakni Zairin di rumah duka jalan Hibrida 14 Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Begitu juga dengan kecelakaan yang di Kompi (5/11) baru ini yang menewaskan Siko Arianto, warga jl. Al Mukaromah II, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Santunan yang diberikan juga Rp 50 juta dan diberikan langsung kepada istri korban Yessi sebagai ahli waris.

Abdul Haris mengatakan, bagi korban kecelakaan untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sangat mudah. Bila kecelakaan lapor ke polisi dan lapor ke Jasa Raharja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Abdul Haris juga menerangkan, jumlah santunan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja beragam, sesuai dengan apa yang dialami korban. Adapun besaran santunannya adalah meninggal dunia dan cacat tetap Rp 50 juta, biaya perwatan maksimal Rp 25 juta, biaya penguburan Rp 4 juta, penggantian biaya P3K sebesar Rp 1 juta, penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu.

Jasa Raharja juga sudah bekerjasama dengan rumah sakit di wilayah Provinsi Bengkulu untuk mengetahui korban kecelakaan. "Terjadi kecelakaan, Jasa Raharja memberikan bantuan dari mulai rumah sakit atau biaya berobat hingga meninggal dunia," ucapnya.

Disisi lain, Abdul Haris mengimbau kepada masyarakat Bengkulu untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor dan iuran SWDKLLJ. Bayar pajak dan SWDKLLJ adalah kewajiban pajak kita untuk pembangunan Bengkulu tercinta dan kepastian jaminan dari Jasa Raharja ketika kecelakaan lalu lintas (sesuai ruang lingkup jaminan).

'’Sampai dengan 20 Desember 2019 ini Pemda provinsi, Polda Bengkulu dan Jasa Raharja memberikan program pembebasan denda pajak dan keringanan denda SDWKLLJ. Ayo masyarakat Bengkulu manfaatkan waktu tersisa untuk bayar pajak ke Samsat terdekat," katanya. (ae2)

Tags :
Kategori :

Terkait