Kasus BPJS, Anggota Dewan Provinsi Bengkulu Surati Pemerintah Pusat

Jumat 08-11-2019,09:41 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  <<<   BENGKULU   <<<   Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang mulai diberlakukan awal 2020 benar-benar dikeluhkan. Terutama warga kelas III yang mendaftar secara mandiri. Dengan fakta tersebut, anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari PKS bakal menyurati Pemerintah Pusat. Dengan harapan, tidak menaikkan iuran BPJS tersebut. Sebab bisa diatasi dengan subsidi dari pemerintah. Jangan hanya memungut uang dari rakyat.

"Keluhan warga terkait kenaikan iuran BPJS ini kita terima saat reses beberapa waktu lalu. Dimana keluhan itu disampaikan warga yang rata-rata terdaftar sebagai peserta mandiri pada kelas III. Menurut mereka, iuran yang sekarang saja, mereka masih kerap menunggak. Apalagi kedepannya bakal dinaikkan," ungkap anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Sujono, SP, M.Si, Kamis (7/11).

Menurutnya, keluhan ini bakal segera ditindaklanjuti pihaknya. Mengingat kenaikan iuran sebesar 100 persen dari yang sekarang, mulai berlaku awal tahun depan. "Segera kita surati Pemerintah Pusat, yang tentunya melalui Fraksi PKS di DPR RI. Dalam surat nantinya kita meminta agar kenaikan iuran BPJS tidak dilakukan pada peserta mandiri kelas III," kata Sujono.

Disisi lain, lanjut Sujono, terkait keluhan ini juga bakal disampaikan pihaknya pada Pemprov yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat. "Dengan kondisi ini artinya kenaikan itu secara tidak langsung memberatkan warga. Seharusnya yang lebih diutamakan, bagaimana majemen BPJS itu memperbaiki pelayanan," singkat Sujono.

Sebelumnya dari anggota Dewan PKS Provinsi lainnya Sefty Yuslinah S.Sos, M.AP juga mengatakan bahwa mayoritas warga masyarakat Kota Bengkulu yang menjadi Dapilnya mengeluhkan soal rencana kenaikan BPJS tersebut. "Kami tegas akan menolak kenaikan tarif BPJS tersebut. Untuk itu, kita minta dikaji ulang kebijakan untuk biaya layanan kesehatan masyarakat itu," tegas Sefty. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait