Golkar Tegaskan, Penetapan Plt Bukan Terkait Munas Tapi Hasil Evaluasi Pileg/Pilpres Tahun 2019

Senin 11-11-2019,20:00 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – Dari pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu melalui Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah II Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara, M. Hendrik Alzen M.Si menegaskan, beredarnya spekulasi terkait penetapan posisi Plt di empat DPD tingkat II hal itu bukan karena terkait Munas yang akan dilaksanakan bulan depan.

“Jadi disini, kami ingin menjelaskan kronologis sebenarnya terkait di Plt kannya posisi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Tengah dan Lebong. Dimana pada intinya penetapan Plt tersebut atas dasar hasil evaluasi dari tim evaluasi DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu dan berdasarkan raihan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden yang dilaksanakan pada Bulan April tahun 2019 lalu,” tegas Hendrik Alzen yang didampingi Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Lovi Irawan SE, saat pers conference, Senin (11/11).

Dijelaskan oleh Hendrik Alzen, penetapan posisi Plt tersebut sudah dilakukan sejak bulan Juni lalu. Yaitu, berdasarkan dari SE-27/GOLKAR/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang Konsolidasi Organisasi. Dalam edaran tersebut dimaksudkan untuk melakukan evaluasi dan konsolidasi atas hasil Pileg 2019 dalam rangka menjaga soliditas seluruh kader dan partai untuk menghadapi Pilkada 2020. “Jadi, kita di DPD tingkat I membentuk tim evaluasi yang diketuai langsung oleh Dr Ir H. M Imron Rosyadi untuk kemudian dilakukan evaluasi secara menyeluruh dengan perolehan suara dan kursi Golkar di Provinsi Bengkulu. Seluruh DPD Golkar tingkat II dilakukan evaluasi,” jelasnya.

Selain itu juga ditetapkan Tim melakukan evaluasi menyeluruh atas semua proses kepartaian sebelum dan saat Pileg 2019 terkait hasil yang diperoleh, baik secara struktural maupun non struktural. Adapun hasil yang diperoleh oleh Tim selanjutnya merekomendasikan ke DPD Partai GOLKAR Provinsi Bengkulu, antara lain: 1.Berdasarkan hasil evaluasi maka tim merekomendasikan agar DPD Partai GOLKAR Provinsi Bengkulu memberikan reward dan punishment kepada DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota sesuai hasil yang direkomendasikan. 2. Memberikan sanksi kepada DPD Partai GOLKAR Kabupaten Lebong, Bengkulu Tengah, Seluma dan Bengkulu Utara atas proses yang dilakukan dan perolehan hasil Pileg 2019 di Kabupaten masing-masing, baik secara organisasi maupun kepemimpinan. 3.Selanjutnya Kabupaten-Kabupaten tersebut bisa dikenakan sanksi dengan melakukan pengganti ketua dan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (PLT) Ketua.

Berkenaan dengan personel Ketua PLT diserahkan sepenuhnya kepada Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Bengkulu. “Hasil Tim tersebut selanjutnya disampaikan pada Pleno DPD Partai GOLKAR Provinsi Bengkulu pada tanggal 12 Agustus 2019, dimana disepakati dan disahkan hasil dan rekomendasi Tim Konsolidasi dan Evaluasi, termasuk mengganti Ketua DPD Partai GOLKAR di 4 (empat) Kabupaten tersebut. Maka Pada Tanggal 23 September 2019, DPD Partai GOLKAR Provinsi Bengkulu mengeluarkan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua untuk Kabupaten Lebong dan Bengkulu Tengah. Sementara untuk Kabupaten Bengkulu Utara dan Seluma akan disusul kemudian. Selanjutnya pada Pleno DPD Partai GOLKAR Provinsi Bengkulu tanggal 21 Oktober 2019, peserta pleno mempertanyakan belum dilaksanakan Rekomendasi Tim Konsolidasi dan Evaluasi untuk Kabupaten Bengkulu Utara dan Seluma.

Selain hal itu di Kabupaten Bengkulu Utara terjadi proses berlarutnya penunjukan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan surat DPP Partai GOLKAR Nomor: R-1024/GOLKAR/IX/2019 dan bahkan DPD Partai GOLKAR Provinsi Bengkulu sampai 2 (dua) kali mengeluarkan surat penegasan keabsahan surat DPP tersebut. Maka, menindaklanjut Hasil Pleno DPD Partai GOLKAR Provinsi Bengkulu di atas, maka mengeluarkan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua untuk Kabupaten Seluma pada tanggal 31 Oktober 2019. Sedangkan untuk Kabupaten Bengkulu Utara penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua untuk Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 5 Oktober 2019. ‘’Oleh sebab itu, sekali lagi kami tegaskan bahwa penetapan posisi Plt ini sudah sesuai mekanisme dan petunjuk dari DPP. Dan bukan karena DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu otoriter ataupun terkait akan dilaksanakan Munas seperti yang berkembang saat ini,” pungkas Hendrik Alzen. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait