Yurman Hamedi : Kalau Dinyatakan Bebas, Kembalikan Hak dan Nama Baiknya
RBO, BENGKULU – Ketua DPW Perindo Provinsi Bengkulu H. Yurman Hamedi S.IP merasa sangat yakin bahwa Dirwan Mahmud tidak bersalah, dan dia meminta Pemerintah untuk menindaklanjuti atas putusan hukum PK (Peninjauan Kembali) mantan Ketua Perindo Provinsi Bengkulu tersebut. “Jadi atas putusan PK pak Dirwan ini, kami yakin seyakin-yakinnya Pak Dirwan ini akan bebas. Karena memori pengajuan PK itu gak ada bahasa lain, bahasa pasal atau mengurangi hukum. Dengan begitu kami menyimpulkan bahwa sebenarnya Pak Dirwan itu tidak bersalah sama sekali dengan kejadian ini, baik dari keterangan saksi maupun bukti. Terlihat tidak ada keterlibatannya. Untuk itu makanya kemarin kita minta pada pemerintah daerah khususnya Gubernur. Sebab kita ketahui di Bengkulu Selatan itu, sekarang sedang berlangsung tahapan pemilihan wakil bupati. Kenapa kita minta ditindaklanjuti? Sebab kita tahu pak Dirwan itu diberhentikan dari Bupati karena keputusan PN yang menyatakan Pak Dirwan bersalah, sementara itu baru merupakan keputusan hukum tingkat pertama. Nah, ini upaya hukum lanjutannya dan ternyata PK memutuskan beliau tidak bersalah,” ungkap Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Bengkulu tersebut usai membesuk Dirwan Mahmud di Lapas Malabero, Jumat (22/11). Dijelaskan oleh Yurman, sekarang dengan adanya putusan MA, dari PK yang telah diajukan sebelumnya menyatakan bahwa Dirwan Mahmud tidak bersalah untuk kemudian dikembalikan nama baik serta jabatan Bupatinya. “Ini yang perlu kami tekankan, kalau memang toh misalnya hari ini putusan salinan resmi PK itu itu belum sampai, tapi kami sudah konfirmasi dan MA mengatakan bahwa keputusan tersebut secepatnya akan disampaikan. Nah kalau terkait sekarang Bupati Bengkulu Selatan sudah definitif sebagai pengganti Dirwan Mahmud, itu keputusan siapa? Dari putusan PN yang menyatakan Dirwan bersalah. Sementara putusan PK MA menyatakan tidak bersalah. Sekarang Dirwan dinyatakan bebas serta dikembalikan hak-haknya,” jelas Yurman. Bagi Perindo sendiri, lanjut Yurman, terlepas dia memiliki hubungan sendiri sebagai keluarga, sosok Dirwan Mahmud ini merupakan panutan bagi Partai Perindo. “Pak Dirwan ini sosok panutan bagi kami di Perindo. Dan bagi kami secara keluarga, terlepas beliau itu Bupati atau bukan Bupati, yang penting Dirwan bebas, nama baiknya dikembalikan dan masyarakat luas tahu bahwa apa yang disangkakan masyarakat selama ini kepada beliau itu tidak benar. Kalau dari komunikasi saya langsung dengan Pak Dirwan tadi, dia mengatakan tidak masalah . Yang dia tahu, dia diberhentikan sebagai Bupati atas dasar keputusan PN Bengkulu. Tapi nanti begitu ada putusan PK dia bebas dan hak-haknya dikembalikan, maka kita harus menghormati itu, walaupun pada prinsipnya Pak Dirwan sudah sangat senang ketika dia dinyatakan tidak terbukti dalam kasus suap OTT yang telah dilakukan oleh KPK,” pungkas Yurman. (idn)Perindo Minta Pemerintah Tindaklanjuti PK Dirwan Mahmud
Jumat 22-11-2019,19:49 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Terkini
Minggu 22-09-2024,01:00 WIB
Dipimpin Kajari, Barang Bukti Pidana Inkracht Dimusnahkan di Seluma
Minggu 22-09-2024,00:05 WIB
KSOP Kantor UPT UPP Linau Bintuhan Lakukan Aksi Bersih Pantai
Sabtu 21-09-2024,15:12 WIB
Simposium Pendidikan Era Society 5.0 Menuju Generasi Emas Bersama ILUNI UNP, Direktorat SMK dan Dikbud
Sabtu 21-09-2024,15:10 WIB
FKW KAHMI Perkuat sinergi dan Peningkatan Kualitas Wartawan Provinsi Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,15:03 WIB