RBO, BENGKULU - Pemerintah Daerah bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melakukan pembahasan penetapan kesepakatan harga sawit yang ada di Provinsi Bengkulu. Pembahasan ini dilakukan setiap priode perbulannya, sesuai pada Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A.177.DPTHP Tahun 2017 tentang tim penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit produksi perkebunan yang ada di Bengkulu. Pembahasan yang berlangsung di Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu dihadiri oleh beberapa perusahaan sawit.
Kepala Dinas TPHP Ir Ricky Gunawan melalui Kepala Bidang Perkebunan TPHP Provinsi Bengkulu Arwan, SP menerangkan, pada pembahasan Jumat (22/11) kemarin ditetapkan harga sawit naik kembali pada priode bulan sebelumnya. Untuk harga priode bulan Oktober hingga November tahun 2019 lalu harga terendah sebesar Rp 976 perkilo dengan harga tertinggi sebesar Rp 1.300 perkilo serta harga penetapan toleransi sebesar Rp 1.084 perkilo. "Kita untuk priode pada priode bulan lalu terendah Rp 976,31 hingga tertinggi sebesar Rp 1.306,13 perkilo. Untuk toleransi sebesar lima persen sebesar Rp 1.084 perkilo. Kalau dipriode Desember ini mengalami kenaikan harga tertinggi TBS sebesar Rp 1.449,56 perkilo. Sedangkan untuk harga rendah Rp 1.080,56 perkilo. Serta untuk diterima di pabrik sebesar Rp 1.265,06 perkilo," terangnya. Ia menerangkan, pihak pabrik tidak boleh membeli sawit di bawah harga sebesar Rp 1.200 perkilo. Arwan menyadari banyak gejolak hal ini terjadi. Dengan penetapan harga ini akan memberikan teguran, baik berupa sanksi yang ada pada perusahaan yang masih membandel. "Dari harga toleransi artinya perusahaan perkebunan sawit tidak boleh membeli di bawah sebesar Rp 1.200 perkilo. Ini perubahan dibahas selama 1 bulan sekali untuk diberlakukan saat ini priode November hingga Desember tahun 2019," tegasnya. Kenaikan harga TBS ini dapat mendorong perekonomian masyarakat. Makanya, dengan adanya penetapan harga sawit dengan priode ini dapat mengatur para perusahaan yang kerap membeli sawit dengan harga murah. "Kalau melewati harga di bawah ini, maka akan ada sanksi. Kita ada Tim Gabungan Sawit sebanyak 16 perusahaan disana. Kalau memang ada gejolak, maka akan ada teguran keras," lanjutnya. Dalam pantauan media ini, sayangnya hanya belasan perusahaan yang ikut hadir dalam pembahasan penetapan harga ini. Padahal Arwan menerangkan perusahaan sawit yang ada di Provinsi Bengkulu sebanyak 35 perusahaan sawit. "Banyak yang tidak hadir. Karena ada beberapa perusahaan yang tidak memiliki perkebunan, hanya memiliki pabrik. Namun yang hadir ini merupakan perusahaan yang ikut dalam GAPKI. Maka belasan peserta yang hadir ini memiliki perusahaan serta perkebunan. Harapan kita kedepan, maka harga sawit ini tidak terlalu jatuh. Karena dampaknya tentu pada para petani masyarakat yang ada," pungkasnya. (Bro)Akhir Tahun, Harga Sawit Merangkak Naik
Jumat 22-11-2019,20:02 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Terkini
Minggu 22-09-2024,00:05 WIB
KSOP Kantor UPT UPP Linau Bintuhan Lakukan Aksi Bersih Pantai
Sabtu 21-09-2024,15:12 WIB
Simposium Pendidikan Era Society 5.0 Menuju Generasi Emas Bersama ILUNI UNP, Direktorat SMK dan Dikbud
Sabtu 21-09-2024,15:10 WIB
FKW KAHMI Perkuat sinergi dan Peningkatan Kualitas Wartawan Provinsi Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,15:03 WIB
KPU Kota Bengkulu Terima Laporan Harta Kekayaan dari 5 Bapaslon Walikota Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,14:17 WIB