Dewan Pers Kaji Ulang Materi UKW

Selasa 26-11-2019,21:47 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Ketidakpuasan masyarakat terkait pemberitaan yang dimuat di media massa, baik itu cetak, elektronik dan online disinyalir, lambat laun akan menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disebarluaskan melalui media massa.

Untuk itu, Dewan Pers sebagai induk utama yang menaungi media, akan mengkaji ulang materi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dengan harapan, supaya wartawan tidak menyalahi aturan dari dewan pers selama ini. Karena selama ini dinilai, tidak terlalu ketat dalam memberikan sanksi terhadap pendiri media. "Sejak dimulai tujuh tahun lalu, materi UKW lebih dominan pada media cetak. Agar hasil UKW bisa lebih maksimal, dan sesuai dengan karakter serta platfrom media kekinian, maka implementasi UKW perlu dibagi lebih spesifik lagi. Seperti media cetak, media siber, televisi, radio dan foto," ujar Pengurus PWI Pusat, selaku Penguji Utama UKW di Provinsi Bengkulu, Marah Sakti Siregar pada jurnalis, kemarin.

Laporan pengaduan masyarakat atas kinerja wartawan/media ke dewan pers justru malah meningkat pasca UKW diadakan. Inti pengaduan tersebut, didominasi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh pelaku media. "Tahun 2017, misalnya, jumlah pengaduan masyarakat ke dewan pers mencapai 600 sampai 700 pengaduan. Naik dua kali lipat dari pengaduan sebelumnnya," katanya.

Menurutnya, yang lebih memprihatinkan lagi, mayoritas pengaduan itu setelah diverifikasi dewan pres, terkait pelanggaran KEJ. Itupun terjadi, pada ihwal elementer, ketidakberimbangan dalam penulisan berita, akurasi dan tidak uji informasi. "Evaluasi dari kami (dewan pers), menyimpulkan masih kerap terjadi pelanggaran pasal-pasal dalam KEJ oleh media pers implementasi program sertifikasi wartawan. Maka kedepan, UKW perlu ditambahkan materi uji khusus KEJ dan UU peraturan yang terkait pers," tutupnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait