Dugaan Penipuan Study Tour Unihaz Bengkulu, Pasutri Pengelola Agen Travel Diamankan

Dugaan Penipuan Study Tour Unihaz Bengkulu, Pasutri Pengelola Agen Travel Diamankan

pengelola CV. Lautan Biru Nusantara diamankan Polresta Bengkulu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana study tour mahasiswa dan dosen FH Unihaz-Windi-

RADAR BENGKULU  – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FL dan TL, pengelola CV. Lautan Biru Nusantara diamankan Polresta Bengkulu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana study tour mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Prof. Dr. Hazairin (UNIHAZ) Bengkulu.

 Kasus ini diduga merugikan 80 peserta dari mahasiswa dengan total kerugian mencapai Rp 596 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alim Yulam Lam menyatakan bahwa CV. Lautan Biru Nusantara bergerak di bidang jasa perjalanan dan diduga melakukan penyelewengan dana, yang menyebabkan gagalnya keberangkatan rombongan FH UNIHAZ ke Malang dan Yogyakarta.

BACA JUGA:Merasa Ditipu, Mahasiswa Unihaz Bengkulu Demo Minta Uang study tour Dikembalikan

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap FL dan TL. Dugaan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meskipun status tersangka belum ditetapkan," ujar Sujud pada Selasa, 18 Februari 2025.

Menurut Sujud, UNIHAZ telah menyerahkan dana sebesar Rp 596 juta untuk keberangkatan study tour selama enam hari. Setiap mahasiswa dibebankan biaya Rp 7.450.000 yang mencakup tiket pesawat, transportasi bus, dan penginapan. Namun, hingga jadwal keberangkatan, tiket pesawat tidak tersedia, menyebabkan peserta tertahan di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu.

"Berdasarkan pengakuan FL dan TL, sebagian dana telah disetor ke pihak ketiga sebesar Rp 211 juta. Namun, penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana," tambah Sujud.

Insiden ini mendapat respons dari Rektor UNIHAZ Bengkulu, Dr. Arifa Hidayati, SE, MM, yang menyatakan keprihatinannya terhadap nasib mahasiswa yang gagal berangkat.

"Kami belum bisa mengambil keputusan lebih lanjut karena pihak fakultas belum menyerahkan laporan resmi. Namun, kami akan membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki kejadian ini," jelas Arifa.

Menurutnya, study tour merupakan agenda tahunan yang terintegrasi dalam kurikulum FH UNIHAZ. Kegagalan keberangkatan kali ini merupakan kejadian pertama dalam sejarah program tersebut.

"Kami memahami dampak psikologis yang dirasakan mahasiswa akibat kejadian ini. Oleh karena itu, kami sedang mencari solusi terbaik agar mereka tetap mendapatkan pengalaman akademik yang setara," kata Arifa.

Salah seorang mahasiswa, yang enggan disebutkan namanya, mengaku kecewa karena telah mengumpulkan dana sejak jauh hari demi mengikuti study tour ini.

"Kami sudah menabung dan berharap bisa mendapatkan pengalaman akademik langsung. Tapi kenyataannya, kami justru terlantar di bandara tanpa kejelasan," ungkapnya.

Hingga saat ini, penyidik Polresta Bengkulu terus mendalami kasus ini dengan memeriksa bukti transaksi dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Jika terbukti ada unsur pidana, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: