RBO, BENGKULU - Gelombang aksi unjuk rasa dari petani tiga desa Kabupaten Bengkulu Utara mendatangi Pemda Provinsi Bengkulu kemarin. Menurut anggota Fraksi Demokrat Provinsi Bengkulu Ir Muharamin, persoalan HGU lahan PT SIL ini sebaiknya dievalusi ulang.
"Yang jelas kalau perusahaan itu menempati dan secara faktual memang sudah ditanam kemudian tanamannya sudah berumur puluhan tahun. Secara otomatis itu ada di dalam HGU. Persoalan sekarang HGU diperpanjang kemudian ada tuntutan revisi ulang pemberian HGU karena ingin mengambil lahan oleh petani. Sekarang dasarnya apa? Dasar masyarakat mau mengambil lahan di HGU itu apa? Apakah disitu ada surat menyuratnya. Apakah disitu dulu ada pembebasan lahan. Kalau memang ada tanam tumbuh disitu, maka harus dibuktikan kemudian bayar tanam tumbuhan yang ada, karena lahan itu sebenarnya adalah milik negara," ungkap Muharamin saat ditemui di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (27/11). Kalau hari ini petani minta agar izin HGU tidak diperpanjang, monggo silakan. Tetapi tetap harus izin pemerintah daerah terlebih dahulu. "Harus izin pemerintah daerah dulu. Dari desa, kecamatan, BPN, pemerintah daerah setempat. Tim sembilan kemudian tidak memberikan rekomendasi untuk perpanjangan izin HGU. Melalui Gubernur, Gubernur menunjukkan rekom itu ke pemerintah pusat untuk diperpanjang ataupun tidak. Dan kalau ada isu intimidasi, ini juga harus jelas serta dibuktikan, siapa yang mengintimidasi? Kalau memang ada bukti intimidasi dalam bentuk apa? Kalau bentuknya kekerasan tinggal laporkan ke aparat keamanan. Tapi kalau menurut saya itu hanya karena hitung-hitungannya gak masuk. Kita takutnya ini bukan intimidasi tapi kurang pembagian, mungkin karena tidak sesuai keinginan sehingga terjadi seperti itu. Dan dalam hal ini sebaiknya Gubernur dapat menyikapi dengan melakukan evalusi kembali atas izin HGU tersebut," pungkas Muharamin. Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Provinsi, H. Sujono, SP, M.Si mengatakan, permasalahan HGU yang saat ini terus berpolemik bisa menjadi bom waktu bagi Pemerintahan. "Jadi sekecil apapun polemiknya harus ditindaklanjuti. Terkait tuntutan masyarakat, pasti nantinya bakal kita kaji juga. Apalagi ini terkait kepentingan masyarakat," singkat Sujono.(idn)Dewan Minta Evaluasi HGU, Konflik Bisa Jadi Bom Waktu
Rabu 27-11-2019,21:35 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Terkini
Minggu 22-09-2024,00:05 WIB
KSOP Kantor UPT UPP Linau Bintuhan Lakukan Aksi Bersih Pantai
Sabtu 21-09-2024,15:12 WIB
Simposium Pendidikan Era Society 5.0 Menuju Generasi Emas Bersama ILUNI UNP, Direktorat SMK dan Dikbud
Sabtu 21-09-2024,15:10 WIB
FKW KAHMI Perkuat sinergi dan Peningkatan Kualitas Wartawan Provinsi Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,15:03 WIB
KPU Kota Bengkulu Terima Laporan Harta Kekayaan dari 5 Bapaslon Walikota Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,14:17 WIB