Janji Dinikahi, Dua Tahun Siswi Disetubuhi

Minggu 08-12-2019,20:33 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO,ARGA MAKMUR - Lagi-lagi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terjadi diwilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Kali ini perbuatan terlarang ini melibatkan sepasang pelajar SMA yang berstatus pacaran. Saat ini, terduga pelaku berinisial DA (17) sudah diamankan polisi. Hal ini setelah korban berinisial KT (17) yang didampingi orang tuanya melapor ke Polres Bengkulu Utara beberapa hari lalu.

Dari keterangan korban, persetubuhan ini telah terjadi hampir 2 tahun terakhir. Kejadian pertama berlangsung di ruang kelas usai ujian peraktek. Korban dijanjikan akan dinikahi, saat itu korban tebujuk rayuan terduga pelaku. Setelah kejadian pertama, perbuatan dilarang itupun terus berulang dan berujung akhirnya korban tidak tahan. Sehingga korban melaporkan perbuatan terduga pelaku kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan membenarkan telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. "ya benar, kita telah mengamankan terduga pelaku berinisial DA atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, korban termakan bujuk rayu," Ungkap Kasat Reskrim. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait