Berpotensi Temuan, Proyek Alun Alun Bakal Diperiksa

Minggu 15-12-2019,20:42 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Dilaporkan ke Kejagung, Kajari Merasa Kecewa

RBO, BENGKULU - Proyek Strategis Pemda Kota Bengkulu senilai Rp 20 miliar pembangunan Alun Alun di Kelurahan Anggut tepatnya samping Mesjid At Taqwa mulai menjadi persoalan serius. Hingga saat ini pun pembangunan diketahui baru berjalan 55 persen. Sedangkan batas kontrak pembangunan itu pada 28 Desember 2019. Pembangunan ini dikerjakan oleh PT Karya Duta Mandiri Sejahtera sedangkan dalam perkerjaan tersebut pemenang tender pengawasan pembangunan alun alun Kota Bengkulu mengucurkan pagu anggaran sebesar Rp 800 juta dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 793 juta lebih.

Kejari Bengkulu, Emilwan Ridwan, SH saat ditemui Jumat (13/12) mengatakan sejak dicabutnya fungsi TP4D, maka tupoksi pengawalan dikembalikan dengan bidang intelijen. Menurut dirinya pihak intelijen Kejari Bengkulu sendiri sudah beberapa kali melakukan peninjauan lapangan bahkan dirinya ikut serta dalam hal tersebut.

"Kurang lebih ada 4 sampai 5 kali kita melakukan pertemuan tepatnya dari bulan Juli, Oktober, November bahkan Desember. Kita sudah memberikan saran agar mempercepat perkerjaan tersebut. Namun sampai saat ini kontraktor belum menyelesaikan ini. Maka kita meminta agar Dinas PUPR Kota menindak lanjuti, maka harus menyelesaikan persoalan ini. Terkait pemutusan kerja, ini merupakan prosedur teknis dinas pelaksana dengan melihat perkembangan perkerjaan yang ada," ujarnya.

Dilaporkan ke Kejagung Belum selesai proyek ini, malahan pihak Kontraktor melaporkan oknum pengawas, PPK dan Mantan Kadis PU Pemda Kota ke Jampidsus Kejagung RI. Diduga dalam laporan tersebut pemerasan bermula pihaknya mengajukan termin 50 persen sejak 40 hari yang lalu sampai sekarang berita acara pembayaran dengan alasan konsultan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek belum mendapatkan uang dari kontraktor. Emilwan mengatakan, pembayaran uang dalam perkerjaan tersebut harus dengan progres perkembangan pembangunan yang ada saat ini. "Kalau misal progres perkembangan pembangunan saat ini, maka harus dibayar sebesar itu. Artinya tidak bisa dibayarkan dengan progres perkembangan tersebut. Kita tidak bilang tidak ada masalah dalam perkerjaan tersebut, namun kita sudah memberikan pendapat karena memang perkerjaan tersebut tidak selesai maka harus menjadi pertanggung jawab kontraktor karena tugas kita memberikan saran dan pendapat. Namun kalau ada berpotensi temuan kerugian, maka akan kita lakukan pengumpulan data dan bahan keterangan," tambahnya.

Dirinya pun merasa kecewa karena baik saran dan pendapat yang ada hingga saat ini tidak dipenuhi. Emilwan menegaskan, dalam perkerjaan tersebut ditemukan kerugian negara maka pihaknya akan membentuk tim untuk mengumpulkan data dan memeriksa pihak terkait dalam proyek tersebut.

"Memang seperti itu, bukan saya saja masyarakat juga kecewa namun kita melihat positif dahulu. Kita berharap perkerjaan ini dapat diselesaikan dengan perencanannya. Namun yang terjadi tidak sesuai dengan harapan, kita kembalikan dengan tim teknis baik itu satker, konsultan pengawas dan kontraktor," tutupnya. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait