Konsultan Proyek Beri Bantahan, Kontraktor: Silakan Proses Hukum

Minggu 15-12-2019,20:50 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Kasus Proyek Alun Alun, Pasca Dilapor ke Kejagung

RBO, BENGKULU - Laporan yang dilayangkan oleh Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera terus menggelinding. Mana tidak, dalam berita sebelumnya, pihak kontraktor melaporkan beberapa oknum pejabat dan mantan pejabat dalam dugaan pemerasan ke Kejaksaan Agung RI. Akibat hal itu, Konsultan Pengawas proyek tersebut PT Civarligma Enggineering memberikan perlawanan berupa bantahan atas informasi yang telah beredar tersebut.

Endri Agustomi yang merupakan Direktur Konsultan Pengawasan menyerahkan hal ini ke pihak kuasa hukumnya M Yamin, SH alias Omeng. Dalam jumpa pers, menurutnya beredarnya pemberitaan tuduhan dugaan pemerasan uang proyek tersebut, tidak benar, katanya Minggu (15/12) kemarin.

"Kami dari kuasa hukum Bapak Endri Agustomi yang merupakan konsultan pengawas proyek alun alun Pemda Kota Bengkulu. Kami ingin klarifikasi karena ada berita beredar yang dugaan mengarah ke klien kami. Dalam kesempatan ini terhadap berita yang ada tersebut kami membantah keras. Dimana permasalahan yang terjadi, dalam proyek ini tidak ada hubungan hukum dari data kami dapat. Sementara itu yang memiliki hubungan yakni Direktur Utama merupakan Bapak Anton bukan bapak Amiruddin," ujarnya.

Menurutnya, pihak kuasa hukum menilai dari data yang ada dari kliennya karena kontraktor Amiruddin merasa sakit hati akibat pencairan atau pembayaran belum sesuai dengan progres pembangunan proyek alun alun tersebut, bahkan perkerjaan baru mencapai 44 persen sedangkan batas waktu pada 28 Desember mendatang. Menurut mereka perihal ini hanya membantah dari beberapa laporan dari pihak kontraktor Amiruddin tersebut, pihaknya pun dapat mempertanggung jawabkan berdasarkan hukum. Karena perihal tersebut merupakan pencemaran nama baik yang dilayangkan dari pihak Amiruddin. Kendati demikian kedepan jika memang ada hal yang merugikan klien pihaknya akan melakukan upaya hukum.

"Berita yang ada beredar itu tidak benar, karena perlu kami sampaikan kami memiliki dugaan besar. Ada unsur sakit hati politis karena untuk berkaitan kegiatan pembangunan tersebut pihak perusahaan memiliki data dari laporan terakhir bahwa memang permasalahan ada yang mengajukan termin namun progres fisik hanya 44 persen maka tidak ada sampai 50 persen ini dari data kita. Ini perlu dipahami, kontrak tersebut ada acuan termin itu dibayarkan tahap termin pertama sebesar 25 persen, kedua 50 persen kemudian ketiga 75 persen terakhir sebesar termin 100 persen. Sedangkan data yang kita dapat klien kita ini pembayaran termin baru pertama hingga mencairkan dia kedua. Namun data itu hanya progres 44 persen maka klien kami tidak mau bertindak konyol karena ada pertanggung jawaban hukum," tutupnya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Amiruddin Murtuza yang merupakan Kontraktor proyek tersebut meminta agar pihak hukum memproses permasalahan ini.  "Saya sudah membuat laporan, kalau tidak benar silakan proses secara hukum. Karena inilah yang sebenarnya," terangnya. Menariknya lagi saat dilontarkan pertanyaan terkait Amiruddin dikaitkan dengan kapasitas yang bukan Direktur Perusahaan tersebut dirinya menjawab dengan kesal.

"Pertanyaan yang berbobot sedikitlah, tidak lucu pertanyaan anda. Tidak ada yang berbobot beberapa media yang wawancarai saya ini," kesalnya sembari mematikan telepon saat dikonfirmasi. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait